Kerja Sama dengan Kejari, Pemkab Magetan Amankan 20 Aset Rp15 Miliar

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam menyelamatkan aset daerah menunjukkan progres. Pada Kamis (31/7), di Pendopo Surya Graha, Pemkab resmi menerima 20 sertifikat tanah milik daerah dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Magetan, sekaligus menandatangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait penyelesaian persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini sebagai bentuk sinergi strategis yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap aset milik daerah.

“Hingga saat ini berhasil ditertibkan sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemkab Magetan, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15 miliar,” terang Bupati Magetan, Nanik, yang didampingi oleh Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam dan Kepala Kantor ATR/BPN Jany Danny Assa.

Dari 20 sertifikat tersebut, 12 di antaranya merupakan tanah yang digunakan untuk sumber daya air di enam desa dan kelurahan, antara lain Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Lembeyan Kulon.

Selain itu, terdapat dua sertifikat untuk lahan makam dan SMPN 2 Magetan di wilayah Kelurahan Magetan dan Kepolorejo.

Sementara enam lainnya merupakan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tersebar di Tawanganom, Maospati, dan Tinap.

Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, berharap dengan adanya sertifikasi ini, seluruh aset milik Pemkab memiliki kekuatan hukum yang sah dan mampu mengurangi potensi sengketa ke depan.

“Mudah-mudahan dengan penyerahan sertifikat aset ini bisa menjamin kepastian hukum serta meminimalisir permasalahan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam menegaskan bahwa penertiban ini tak hanya menyasar lahan kosong, namun juga menyentuh aset strategis lainnya.

“Kami juga menyasar saluran irigasi, jalan, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau. Banyak aset penting yang sebelumnya belum bersertifikat, kini sudah kami bantu untuk mendapat kepastian hukum,” jelasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dan Kejari menjadi wujud komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang menghambat pengelolaan aset daerah.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan strategi riil untuk memastikan bahwa aset-aset kita benar-benar aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini