Ketua Komisi II DPR RI Puji Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

0

POJOKKATA.COM, BANJARBARU – Komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat mendapat sorotan positif dari parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah konkret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7), Rifqi – sapaan akrabnya – menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk masyarakat adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, ATR/BPN telah melakukan kerja-kerja yang baik, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia membeberkan, saat ini sudah ada empat wilayah di Kalsel yang tanah ulayatnya teridentifikasi dan dipetakan, yakni Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun, Rifqi menilai masih banyak wilayah adat lain yang belum tersentuh pendataan resmi.

Untuk itu, ia mengajak para kepala daerah dan pimpinan DPRD setempat untuk ikut proaktif dalam proses identifikasi dan perlindungan tanah ulayat. Hal ini penting demi menghindari konflik berkepanjangan terkait klaim lahan oleh pihak luar.

“Kalau kita bisa identifikasi dan lindungi sejak awal, maka isu pencaplokan tanah adat oleh swasta atau investor bisa kita cegah. Kepastian hukumnya bisa ditegakkan dari awal,” tegasnya.

Rifqi menambahkan, konflik tanah ulayat biasanya mencuat di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, terutama di sektor sumber daya alam. Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat dan batas wilayah adat harus dipastikan secara objektif.

“Saya kira ini menjadi urgensi utama dari sosialisasi hari ini. Negara harus hadir dan berpihak,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini