Patok Serentak di 23 Daerah, Menteri ATR Pimpin GEMAPATAS dari Purworejo

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan kembali menggaungkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kali ini, kegiatan tersebut akan digelar secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis (7/8), dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo. Kegiatannya serentak di 23 kabupaten/kota,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8).

Program GEMAPATAS merupakan salah satu cara pemerintah mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Intinya, masyarakat diajak untuk secara aktif memasang patok tanda batas tanah miliknya. Bukan hanya simbolis, tetapi sebagai langkah awal kepastian hukum atas tanah.

“Ini bukan sekadar seremoni. Ini ajakan. Kita mulai dari hal paling sederhana: pasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.

Adapun daerah yang ikut serta dalam pencanangan GEMAPATAS tersebar di berbagai provinsi. Di Jawa Tengah, meliputi Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Di Jawa Timur ada Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Jawa Barat menyumbang tujuh daerah yakni Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Tak hanya Pulau Jawa, GEMAPATAS juga menyentuh wilayah luar Jawa. Antara lain Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Pagar Alam (Sumatra Selatan), Ketapang (Kalimantan Barat), Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

Harison menegaskan, pemasangan patok bukan urusan sepele. Dengan patok yang terpasang, konflik batas tanah bisa diminimalkan, masyarakat pun merasa lebih aman dan sah secara hukum.

“Melalui GEMAPATAS, kita dorong semangat gotong royong. Masyarakat berperan aktif, merasa memiliki tanahnya secara sah, dan dilindungi negara,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini