POJOKKATA.COM, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya pemasangan patok batas tanah bagi masyarakat. Selain mencegah sengketa, patok juga berfungsi membedakan batas Areal Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan.
“Pemasangan patok tanda batas ini sangat penting. Selain menandai bidang tanah masing-masing, juga membedakan batas kawasan hutan dan yang termasuk APL atau non-hutan,” ujar Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8).
Penandaan batas fisik tersebut, kata Nusron, akan meminimalkan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total 190 juta hektare daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare merupakan kawasan hutan, sedangkan 70 juta hektare sisanya adalah APL.
Ia mengingatkan, kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai adalah milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property). Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai aturan. “Banyak yang mendirikan warung di sempadan sungai, bahkan disertipikatkan. Terutama di Jawa Barat, hal itu memicu banjir,” ungkapnya.
Melalui GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki batas tanah yang jelas. Tujuannya, menjaga ketertiban pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri, Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan, serta Forkopimda dari kedua provinsi. (Gal/PK)