Kurangi Sengketa, Batas Tanah Harus Pakai Patok Permanen

0

POJOKKATA.COM, Purworejo – Konflik batas tanah kerap muncul karena tanda batas yang tidak jelas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat agar segera memasang patok permanen di lahan masing-masing.

Imbauan itu disampaikan saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8). Menurut Nusron, penanda batas tanah tidak lagi bisa mengandalkan pohon, gundukan tanah, atau bangunan seadanya.

“Kalau pohon ditebang, gundukan diratakan, jembatan dirobohkan, batas tanah hilang. Akhirnya orang saling klaim dengan berbekal cerita orang tua atau sesepuh desa. Itu yang harus kita akhiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, patok permanen bisa dibuat dari beton, kayu, atau besi. Dengan begitu, batas bidang tanah lebih jelas dan meminimalkan kesalahpahaman antar pemilik lahan. Pemasangan patok juga penting untuk menegaskan perbedaan antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, serta sungai.

“Patok ini bukan hanya untuk lahan pribadi. Tapi juga membantu membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelas Nusron.

Meski begitu, Nusron mengingatkan masyarakat tidak asal memasang patok. Menurutnya, perlu ada komunikasi dengan tetangga atau pemilik tanah di sekitar agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan pemilik lahan yang berbatasan supaya ada kesepakatan bersama,” imbuhnya.

GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya preventif mengurangi potensi sengketa pertanahan. Melalui gerakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga batas tanah semakin tumbuh, sekaligus menciptakan kepastian hukum pertanahan yang lebih berkeadilan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini