POJOKKATA.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait polemik soal kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
Di hadapan puluhan awak media, Nusron menegaskan bahwa pernyataan yang sempat viral sebelumnya telah menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menekankan, negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan berperan mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah yang dimilikinya.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujarnya.
Nusron lalu menjelaskan, maksud ucapannya sebenarnya ingin menegaskan soal kebijakan pertanahan, terutama terkait tanah telantar yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan sesuai amanat konstitusi. Negara hanya menjalankan kewajiban mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah, bukan memiliki tanah masyarakat,” jelasnya.
Nusron mengakui, pilihan kata yang ia gunakan sebelumnya tidak tepat dan bisa menimbulkan persepsi keliru.
“Tidak sepantasnya hal itu disampaikan, apalagi oleh pejabat publik,” katanya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang salah. Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola tanah secara produktif demi kesejahteraan bersama.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik. Semoga publik menerima permohonan maaf kami,” tutupnya. (Gal/PK)