POJOKKATA.COM, Magetan – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di Magetan. Mulai sekarang, uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan bisa dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan. Inovasi layanan berbasis drive thru resmi diluncurkan Pemkab Magetan, Kamis (25/9/2025).
Kepala Dishub Magetan, Welli Kristanto, mengatakan sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Sopir tanpa turun mulai dari awal sampai terbitnya bukti lulus uji. Cepat, nyaman, dan tanpa antre. Tadi saat uji coba hanya butuh belasan menit,” ujarnya.
Meski begitu, ada syarat yang wajib dipenuhi. Pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi berbasis Android Smart E Pol KIR atau website kirdishubmagetan.com, maksimal tiga hari sebelum jadwal pengujian.
Proses uji KIR dengan sistem drive thru sendiri terbilang simpel. Mekanismenya meliputi pendaftaran online, masuk jalur drive thru, pengujian kendaraan di jalur, hingga pengambilan hasil uji. Dengan cara ini, pengemudi tidak perlu lagi mengisi berkas secara manual maupun antre lama seperti sebelumnya.
“Cepat, aman, tak perlu antre,” tegas Welli.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyambut baik inovasi ini. Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan fasilitas baru tersebut.
“Inovasi ini memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk uji KIR. Monggo segera dimanfaatkan layanan drive thru ini,” tandasnya.
Dengan hadirnya layanan ini, Dishub Magetan optimistis pelayanan publik di bidang transportasi bisa semakin efisien, modern, dan ramah pengguna. (Gal/PK)