KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Tiga Pejabat Sebagai Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono.

Selain Sugiri, lembaga antirasuah juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD bernama Sucipto.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 16 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (8/11/2025) pagi hingga Minggu (9/11) dini hari.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (9/11) pukul 00.15.

Menurut Asep, perkara ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono.

“Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang kepada bupati agar tetap menjabat,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Yunus menyerahkan uang secara bertahap kepada Sugiri melalui Agus Pramono. Pada Februari 2025, diserahkan Rp400 juta. Kemudian pada periode April hingga Agustus, ditambah Rp325 juta.

Dan pada November, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta.

“Penyerahan terakhir inilah yang kami tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo,” jelas Asep.

Total uang yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Sugiri menerima Rp900 juta dan Agus Pramono Rp325 juta.

Tak hanya soal jual beli jabatan, KPK juga mengungkap dugaan suap proyek fisik di RSUD dr Harjono senilai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, rekanan swasta memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

“Inilah pola berantai yang sering terjadi. Karena untuk mendapatkan jabatan harus menyerahkan uang, maka pejabat tersebut kemudian mencari pengembalian dari fee proyek,” tegas Asep.

Usai diperiksa, keempat tersangka digiring ke hadapan media dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam kasus ini, Sugiri dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yunus dan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep memastikan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini.

“OTT ini bukan akhir dari penegakan hukum di Ponorogo. Setelah ini tentu akan ada langkah-langkah lanjutan,” tandasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini