Pasca Sugiri Jadi Tersangka, Kemendagri Tunjuk Lisdyarita Jadi Plt Bupati Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan normal usai Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.

Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram resmi dari Kemendagri yang diterima DPRD dan Wabup Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) sore.

Dengan demikian, Lisdyarita mulai menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Ponorogo per Senin (10/11/2025).

“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, yaitu Bu Lisdyarita,” terang Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Minggu (9/11/2025).

Kang Wie—sapaan akrabnya—menjelaskan bahwa DPRD hanya menerima tembusan radiogram tersebut dan tidak terlibat dalam penunjukan.

Fokus utama dewan, kata dia, memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan di tengah situasi yang sedang dihadapi.

“Kita tidak tahu siapa kandidat (penjabat) selanjutnya, karena itu ranah eksekutif. Yang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong,” tegasnya.

Sementara itu, Lisdyarita mengaku telah menerima radiogram penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Ponorogo.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan meski kondisi sedang tidak mudah.

“Saya sudah terima memang. Dan memang tata pemerintahan harus tetap berjalan,” ujar Bunda Lisdyarita—sapaan akrabnya—Minggu malam.

Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma.

“Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan. Pekerjaan sudah menunggu,” tambahnya.

Lisdyarita memastikan, seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu pasca penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat tersebut.

Saat disinggung soal kasus yang menjerat Sugiri dan pejabat lain, Lisdyarita enggan berkomentar banyak.

“Kita hormati proses hukum yang ada di KPK,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, dan rekanan proyek RSUD, Sucipto, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu dan diumumkan sebagai tersangka sehari kemudian, Sabtu (8/11/2025). (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini