POJOKKATA.COM, Ponorogo – Nasib 138 aparatur sipil negara (ASN) hasil mutasi yang diteken Bupati nonaktif Sugiri Sancoko jelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, akhirnya menemui titik terang.
Mulai Senin (17/11), seluruh pegawai tersebut resmi menempati jabatan barunya setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menurunkan surat tugas pengesahan.
Langkah itu menutup tanda tanya yang menghantui para pegawai sejak Sugiri terjaring OTT pada Jumat (8/11).
Pasalnya, mutasi tersebut ditandatangani hanya beberapa jam sebelum operasi penyidik antirasuah berlangsung.
Bunda Rita – sapaan akrab Lisdyarita – menegaskan keputusan pengesahan mutasi diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, mutasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan sah diberlakukan.
“Setelah kami koordinasi, hasilnya mutasi itu sudah sah,” ujarnya.
Meski begitu, Lisdyarita mengakui sempat menahan penerbitan surat tugas. Ia menyebut langkah itu bukan karena keraguan, melainkan bentuk kehati-hatian sebagai Plt Bupati yang memiliki kewenangan terbatas.
Mutasi sebenarnya mulai berlaku 10 November, namun penugasan baru diturunkan setelah semua aspek hukum dipastikan aman.
“Harus hati-hati sebagai Plt dalam tanda tangan karena banyak aturan yang harus ditaati dan dibatasi,” tuturnya.
Selama masa jeda tersebut, berbagai respons berdatangan. Ada ASN yang berharap mutasi dihentikan sementara, ada pula yang berharap dibatalkan total.
Namun Lisdyarita menilai pembatalan justru berpotensi memperpanjang proses dan menghambat percepatan program daerah menjelang akhir tahun anggaran.
“Kalau dibatalkan justru lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” pungkasnya.
Dengan turunnya surat tugas itu, 138 ASN resmi mengisi posisi baru masing-masing. Gonjang-ganjing mutasi era Sugiri pun dinyatakan selesai, memberi kepastian bagi para pegawai di tengah dinamika politik Ponorogo. (Gal/PK)



