Sengketa Tanah Sugihwaras, Tergugat Tunjukkan 13 Bukti Foto dan Video di Persidangan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik sengketa tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan kembali memanas. Pada sidang lanjutan perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt yang digelar Rabu (19/11) menghadirkan rangkaian alat bukti dari pihak tergugat.

Agenda tersebut sekaligus menjadi panggung bagi kuasa hukum tergugat untuk mematahkan sejumlah klaim yang selama ini disampaikan pihak penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Gunadi bersama timnya—Evita Anggrayny Dian Savitri, Yully Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya—menegaskan bahwa sengketa ini sejatinya telah memiliki landasan hukum kuat sejak 1995.

Saat itu, transaksi jual beli tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422/Sugihwaras dilakukan antara almarhum Agli Suyanto dan Herry Setiyono melalui Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).

Dalam PIJB yang dibuat di hadapan notaris, tercantum bahwa pembayaran telah lunas.

Pelunasan tersebut disertai penerbitan surat kuasa menjual kepada pembeli untuk keperluan administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama.

“Kuasa menjual ini bagian dari mekanisme umum transaksi properti. Setelah lunas, pembeli berhak melanjutkan proses peralihan hak,” ujar Gunadi.

Menurutnya, upaya penggugat untuk membatalkan transaksi justru tidak memiliki dasar hukum.

Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Sementara Pasal 1814 KUH Perdata menyatakan kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut sepihak.

“Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata juga terpenuhi. PIJB ini sah dan mengikat,” lanjutnya.

Di dalam persidangan, tergugat menghadirkan 13 alat bukti berupa 12 foto dan 1 video untuk membantah pernyataan penggugat.

Salah satunya terkait klaim bahwa selama periode 2000–2025, tergugat tidak pernah mempermasalahkan ataupun mengunjungi objek sengketa. Bukti visual yang diajukan justru menunjukkan kedua pihak pernah bertemu dan membahas persoalan tersebut.

Bahkan pada 20 Mei 2022, para pihak tercatat mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk meninjau posisi aset.

“Pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyebut tergugat tak pernah menengok aset itu tidak benar. Bukti foto dan video menunjukkan sebaliknya,” tegas Gunadi.

Ia juga menambahkan, gugatan penggugat tidak menyentuh aspek administratif pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal proses AJB dan balik nama merupakan konsekuensi langsung dari PIJB lunas.

PIJB tahun 1995 tersebut juga ditandatangani oleh kedua pihak beserta istri almarhum Agli Suyanto, yakni Yohana Driatmi, yang kini berstatus sebagai penggugat.

Sertifikat asli pun telah diserahkan kepada pembeli saat penandatanganan PIJB. Bahkan dalam dokumen dinyatakan bahwa perjanjian bersifat turun-temurun dan tetap berlaku meski salah satu pihak meninggal dunia.

Dengan dasar hukum tersebut, pihak tergugat menilai kuasa menjual tetap sah digunakan untuk meneruskan proses pembuatan AJB dan balik nama di kantor pertanahan.

“Transaksi telah berjalan sesuai ketentuan. Pelunasan PIJB menjadi landasan utama yang tidak dapat digugurkan hanya oleh klaim eksternal,” tutup Gunadi.

Sidang sengketa tanah Sugihwaras dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim PN Magetan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini