POJOKKATA.COM, Magetan – Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali mencatatkan prestasi di level nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 3 Tahun 2026, Magetan menempati peringkat ke-10 nasional kategori pemerintah kabupaten dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Magetan meraih skor IPP 4,67 dan masuk kategori A. Capaian ini menempatkan Magetan sejajar dengan daerah-daerah yang selama ini dikenal memiliki tata kelola pelayanan publik yang baik.
Keputusan Menteri PAN RB itu merupakan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sepanjang 2025.
Proses penilaian dilakukan secara berlapis, mulai dari pengolahan data, validasi, hingga penentuan akhir oleh tim evaluator independen.
Secara nasional untuk kategori Kabupaten, peringkat teratas ditempati Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan skor 4,72, disusul Sleman (4,70), Batang dan Jombang (4,69), serta Bantul (4,68). Magetan berada di posisi ke-10 bersama Kabupaten Kediri dengan skor identik 4,67.
Tak hanya itu, capaian tersebut juga mengukuhkan Magetan sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik terbaik di Jawa Timur. Dari seluruh pemkab di provinsi ini, Magetan masuk lima besar dengan peringkat ke-5 se-Jatim.
Di tingkat Jawa Timur, Kabupaten Jombang menjadi yang terbaik dengan IPP 4,69 dan peringkat ke-4 nasional. Berikutnya Kabupaten Bojonegoro (4,68) di peringkat ke-6 nasional, Kabupaten Jember (4,68) peringkat ke-7 nasional, Kabupaten Kediri (4,67) peringkat ke-9 nasional, dan Kabupaten Magetan (4,67) di peringkat ke-10 nasional.
Kementerian PAN RB memberikan apresiasi atas kinerja pelayanan publik Magetan yang dinilai konsisten sepanjang 2025. Skor IPP kategori A menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Magetan telah memenuhi standar tinggi, baik dari aspek kebijakan, profesionalisme aparatur, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
Keputusan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi rujukan resmi penilaian kinerja pelayanan publik nasional. Pemerintah daerah pun didorong untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan agar kualitas layanan publik semakin dirasakan langsung oleh masyarakat. (Gal/PK)



