POJOKKATA.COM, Magetan – Pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya mengubah rumusan pasal, tetapi juga cara pandang dalam menjatuhkan hukuman. Salah satunya melalui konsep pemaafan hakim yang kini diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Konsep tersebut dibahas dalam Talkshow Sego Menok Radio Magetan Indah, Kamis (22/1/2026), dengan menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Magetan Cesar Antonio Munthe, SH, MH. Dalam forum tersebut, Cesar menjelaskan bahwa KUHP Nasional memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam perkara tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah.
“Pemaafan hakim merupakan kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, sepanjang syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi,” ujarnya.
Namun, Cesar menegaskan, pemaafan bukan berarti menghapus kesalahan pelaku.
Perbuatan pidana tetap dinyatakan terbukti secara hukum. Hanya saja, hakim menilai pemidanaan tidak selalu menjadi solusi paling adil dalam setiap perkara.
“Kesalahan tetap ada, tetapi dalam kondisi tertentu, pelaku dinilai tidak perlu dijatuhi pidana demi keadilan yang lebih proporsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan pemaafan hakim memiliki batasan tegas. Konsep ini tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, maupun terhadap pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana.
“Ini bukan kewenangan tanpa batas. Ada rambu-rambu yang jelas agar tidak disalahgunakan,” tegas Cesar.
Melalui KUHP Nasional, arah sistem pemidanaan Indonesia kini bergeser. Penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir. Pendekatan pemulihan dan rehabilitasi lebih diutamakan, terutama untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat,” pungkasnya.
Talkshow tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman publik tentang arah baru hukum pidana nasional, sekaligus menepis anggapan bahwa pembaruan KUHP identik dengan pelonggaran hukum. (Gal/PK)



