Dicopot Kejagung, Kajari Magetan Dinilai Lakukan Pelanggaran Fatal

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pencopotan tersebut disebut sebagai bagian dari langkah tegas Kejagung dalam memperketat pengawasan internal terhadap jajaran aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menyatakan bahwa Dezi dinilai melakukan kesalahan fatal yang melanggar komitmen Jaksa Agung terkait kode etik aparatur kejaksaan.

“Karena sudah dalam pengawasan yang diperketat. Jadi pengawasan terhadap aparatur penegak kejaksaan yang sudah jadi komitmen Jaksa Agung,” ujar Agus, dilansir dari DetikJatim, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pencopotan tersebut merupakan bagian dari target pengawasan internal Kejagung. Pelanggaran yang dilakukan Dezi disebut cukup serius hingga dinilai melanggar kode etik institusi.

“Punya kesalahan fatal karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Agus menambahkan, langkah yang diambil Kejagung bersifat preventif. Artinya, tindakan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa mengarah pada tindak pidana.

“Lebih tindakan preventif pencegahan sebelum melakukan tindakan pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan lebih fatal bisa masuk pidana,” paparnya.

Meski demikian, Agus tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan Dezi. Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pemerasan, ia menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Kejagung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Dezi Septiapermana telah diamankan oleh Kejagung sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026, dan posisinya kini telah diisi pejabat baru.

“Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari lalu. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus.

Dezi diketahui baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan. Ia dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, Yuana Nurshiyam, pada 31 Oktober 2025. Kini, kasus yang melatarbelakangi pencopotannya masih menjadi kewenangan penuh Kejagung untuk ditindaklanjuti. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini