POJOKKATA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) definitif di daerah, termasuk Kajari Magetan. Pemeriksaan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.
Sebagai langkah antisipasi agar pelayanan hukum tetap berjalan, Kejagung menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara posisi yang ditinggalkan para Kajari yang tengah diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa ada tiga Kajari yang saat ini berstatus terperiksa. Selain Magetan, dua daerah lain adalah Sampang dan Padang Lawas.
“Mereka masih berstatus terperiksa. Belum dicopot dari jabatannya,” ujar Anang, Rabu (28/1).
Menurutnya, langkah penunjukan Plh semata untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses klarifikasi berlangsung.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” imbuhnya.
Tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh yakni Koordinator Kejati Sumatera Utara Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, serta jaksa pada Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.
Anang menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih sebatas klarifikasi oleh bidang intelijen Kejagung. Tahapan ini memiliki batas waktu pemeriksaan selama 14 hari.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan selanjutnya akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Artinya, para Kajari yang diperiksa belum tentu terbukti melakukan pelanggaran sebelum ada hasil resmi dari pemeriksaan lanjutan.
“Memang mekanismenya nanti dari tim yang melakukan klarifikasi akan diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi ini masih tahap klarifikasi, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan,” tegas Anang. (*)



