POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Total waktu kerja dalam sepekan berkurang sekitar lima jam, dari sebelumnya 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit, tanpa perhitungan jam istirahat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Nomor 000.8.3/59/403.032/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas ibadah selama Ramadan tanpa mengesampingkan produktivitas dan pelayanan publik.
“Secara akumulatif, jam kerja ASN dalam sepekan menjadi 32 jam 30 menit. Penyesuaian ini berlaku selama bulan Ramadan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal baru ditetapkan sebagai berikut: Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 hingga 14.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.
Menurut Fisco, pengurangan jam kerja merupakan amanah regulasi yang bertujuan memberi ruang bagi ASN untuk lebih optimal menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian ini dimaksudkan agar ASN dapat meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengabaikan tugas kedinasan,” tegasnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Sejumlah unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan operasional seperti biasa.
Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan sejenis yang bersifat vital. “Sejumlah layanan publik tetap beroperasi selama 24 jam,” ungkap Fisco.
Selain itu, lembaga pendidikan seperti SD, SMP, dan sederajat juga dikecualikan dari ketentuan jam kerja tersebut. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang masuk dalam kategori pengecualian, pengaturan hari dan jam kerja ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapat persetujuan.
Pemkab Magetan juga meminta kepala perangkat daerah memastikan efektivitas kerja ASN tetap terjaga. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meski ada pengurangan jam kerja.
Dengan skema ini, Pemkab berharap keseimbangan antara peningkatan kualitas ibadah Ramadan dan optimalisasi kinerja ASN tetap terjaga. (Gal/PK)



