Kajari Baru Magetan Disambut PR Kasus Pokir DPRD

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kenal sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan, Rabu (11/3/2026) sore. Dalam acara kenal sambut tersebut, pejabat baru Kajari Magetan, Sabrul Iman, langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya penanganan kasus strategis dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Sabrul Iman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Ia resmi dilantik pada 11 Februari 2026 lalu untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Dezi Septiapermana, yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2026.

Selama masa transisi, jabatan Kajari Magetan sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Farkhan Junaedi.

Dalam sambutannya, Sabrul Iman datang bersama sang istri dan putra bungsunya dari tiga bersaudara. Ia juga menyampaikan permohonan izin untuk tinggal di Kabupaten Magetan selama menjalankan tugas sebagai Kajari.

“Saya mohon izin untuk tinggal di Kabupaten Magetan selama bertugas. Tugas kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang bermartabat, bermanfaat, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Kejaksaan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Karena itu, pihaknya membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kantor kami terbuka untuk siapa pun yang ingin berkoordinasi. Semoga kehadiran kami di sini dapat memberikan warna positif bagi masyarakat Magetan,” tambahnya.

Menurut Sabrul, pihaknya akan memprioritaskan penanganan perkara yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Setiap kasus akan diinventarisasi untuk menentukan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi kepentingan publik.

“Kita akan identifikasi kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat maupun yang memiliki nilai kerugian besar. Tujuannya agar penanganan perkara benar-benar memberikan kemanfaatan dan keadilan,” jelasnya.

Salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan dana pokir DPRD Kabupaten Magetan. Kasus tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan masih dalam tahap penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Sabrul menyebut pihaknya masih mempelajari perkembangan perkara tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Nanti kita cek dulu alat buktinya seperti apa. Setelah puasa atau setelah Idul Fitri mungkin baru bisa disampaikan lebih jauh. Saat ini kami masih berdiskusi dan mempelajari data yang sudah disampaikan tim,” katanya.

Ia menegaskan tidak memasang target waktu dalam penanganan perkara. Namun setiap kasus yang sudah berjalan akan tetap ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Yang penting ada alat bukti. Targetnya tentu sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Magetan saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024. Pemanggilan dilakukan secara maraton untuk menggali keterangan terkait penggunaan dana aspirasi tersebut.

Setidaknya 15 mantan legislator telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Magetan.

Selain itu, puluhan pengurus kelompok masyarakat (pokmas) penerima program pokir juga turut diperiksa. Total sekitar 60 pengurus pokmas telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Kita tunggu saja setelah Idul Fitri,” pungkas Sabrul. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini