Pemkab Magetan Tahan Penerapan WFH ASN

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga awal April ini, pemkab memilih menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah provinsi agar penerapannya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa sampai pekan ini belum ada kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Magetan. Pihaknya masih mencermati kemungkinan perubahan jadwal dari pemerintah provinsi.

“Kita masih menunggu dari provinsi. Apakah ada perubahan jadwal, misalnya dari hari Rabu dipindah ke Jumat, sehingga nanti bisa linier antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya, Rabu (1/4).

Menurut Welly, perbedaan jadwal penerapan WFH antara pemerintah pusat dan provinsi berpotensi mengganggu efektivitas koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut dinilai krusial, terutama dalam urusan pemerintahan yang membutuhkan respons cepat dan sinkron.

“Kalau di provinsi hari Rabu, sementara di Magetan mengikuti pemerintah pusat hari Jumat, nanti ketika kita butuh komunikasi bisa tidak nyambung. Prinsipnya kita akan mengikuti ketentuan agar sinkron,” imbuhnya.

Ia menegaskan, skema WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Aktivitas kedinasan tetap berjalan, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah dengan sistem pengawasan tertentu.

Welly juga memastikan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Skema WFH hanya berlaku bagi ASN yang tidak berhubungan langsung dengan layanan publik.

“OPD pelayanan dasar tetap masuk, seperti saat COVID-19 dulu. Yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Tidak semuanya libur, tetap bekerja tapi di rumah,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Mulai dari sistem presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN akan diterapkan guna memastikan kedisiplinan selama WFH.

“Pengawasan bisa lewat aplikasi, presensi, hingga pengiriman foto posisi kerja. Teknis detailnya nanti akan kita sesuaikan dengan aturan pusat,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini