POJOKKATA.COM, MAGETAN – Puluhan massa dari Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Magetan dan Orang Indonesia Bersatu (OI) Magetan turun ke jalan, Kamis (16/4/2026). Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk mendesak penuntasan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2019–2023.
Massa membawa berbagai alat peraga, mulai mobil komando, bendera merah putih, bendera ormas, hingga properti simbolik berupa keranda mayat, nisan, dan dua patung pocong.
Sejumlah spanduk juga dibentangkan berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut.
Dalam aksinya, massa menyuarakan lima tuntutan utama. Di antaranya mendesak Kejari Magetan fokus menuntaskan perkara secara cepat dan tepat, membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik, serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua OI Magetan, Sifaul Anam, menilai proses penanganan kasus yang dilaporkan sejak November 2025 berjalan lambat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak November tahun lalu. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan penetapan tersangka. Kami khawatir ada upaya membuat perkara ini menjadi bias,” tegasnya saat berorasi.
Menurut dia, lambannya penanganan justru memunculkan spekulasi di masyarakat. Karena itu, pihaknya datang untuk memberi tekanan sekaligus dukungan agar kejaksaan segera menetapkan status hukum perkara tersebut.
Di depan Kantor DPRD Magetan, massa diterima Wakil Ketua II DPRD Magetan H. Putut Pujiono bersama sejumlah anggota dewan lintas fraksi.
Putut menegaskan DPRD mendukung penuh langkah Kejari dalam mengusut kasus dugaan korupsi pokir secara profesional dan transparan.
“Kami sepakat pokir harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kelompok tertentu. Korupsi adalah bahaya laten yang harus diawasi bersama,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Usai dari gedung dewan, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Magetan di Jalan Karyadharma. Dalam audiensi yang diterima jajaran Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan bidang pemulihan aset, perwakilan massa kembali mempertanyakan lambannya penanganan perkara.
Mewakili Kepala Kejari Magetan, Kasi Intel Moh. Andi Sofyan membantah adanya unsur kesengajaan memperlambat proses hukum.
“Tidak ada niatan memperlambat. Kami memiliki strategi sendiri agar hasil penyidikan maksimal. Ketertutupan sementara ini dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi dan hilangnya barang bukti,” jelasnya.
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa hingga kini sekitar 100 saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pokir yang nilainya disebut mencapai Rp 60–70 miliar per tahun.
Usai audiensi, massa melakukan aksi simbolik dengan membakar properti keranda dan dua patung pocong di depan kantor kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Magetan.
Aksi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat gabungan dari Polres Magetan, Kodim 0804/Magetan, dan Satpol PP.
Diketahui, dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan tahun 2019–2023 saat ini masih dalam pendalaman Kejari Magetan. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan fee ijon sebesar 15 persen pada dana hibah yang bersumber dari APBD. (Gal/PK)



