Spesialis Pencurian Pompa Air Asal Ngawi Sasar Sawah di Magetan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aksi pencurian pompa air di area persawahan wilayah Kecamatan Kartoharjo akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Kartoharjo membekuk pelaku yang diketahui merupakan spesialis pencurian mesin alkon.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB, lengkap dengan barang bukti satu unit mesin pompa air hasil curian.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan yang dialami petani di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Senin (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban mendapati mesin alkon miliknya telah raib saat ditinggal di sawah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kartoharjo AKP Eko Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan saksi di lapangan yang kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim.

“Pelaku berhasil kami amankan melalui strategi penyamaran, berikut barang bukti yang sempat dikuasai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RSC mengaku tidak hanya sekali beraksi. Ia telah melakukan pencurian serupa setidaknya dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Pelaku ini memang spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RSC dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini