POJOKKATA.COM, MAGETAN – Puluhan warga Dukuh Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, menggelar aksi protes di jalan masuk area tambang milik PT Budi Tri Jaya, Senin (20/4). Warga menuntut perusahaan segera menuntaskan reklamasi lahan bekas galian serta memenuhi janji perbaikan jalan dan saluran irigasi yang hingga kini belum terealisasi.
Koordinator Aksi, Wiyono dan Nurahmadi mengatakan, aksi ini dipicu kekecewaan warga atas kesepakatan tertulis yang dibuat pada 11 September 2025. Dalam perjanjian tersebut, pihak tambang berkomitmen melakukan reklamasi total, pemetaan ulang lahan sesuai sertifikat, pembangunan saluran irigasi, pembenahan jalan, hingga pemasangan patok batas tanah.
“Janji reklamasi dan pengecoran jalan sampai sekarang belum ada realisasinya. Bahkan titik batas lahan sawah sudah hilang, sehingga petani kesulitan menunjukkan bidang tanah masing-masing,” ujar Wiyono di lokasi aksi.
Warga juga mempersoalkan jalan penghubung jalur PU Kentangan menuju Lumbi yang sebelumnya dijanjikan akan dicor, namun hingga kini belum dikerjakan. Selain itu, sejumlah lahan sawah yang telah dikeruk disebut belum sepenuhnya dikembalikan kondisinya seperti semula.
Menurut warga, beberapa hektare lahan masih menyisakan persoalan serius. Tidak hanya batas bidang sawah yang kabur, saluran irigasi dan akses jalan pertanian juga disebut hilang akibat aktivitas tambang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PT Budi Tri Jaya, Budi, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kekurangan proses reklamasi.
“Kami merasa reklamasi sudah berjalan dan sebagian titik sudah diratakan. Namun jika masih ada yang kurang, akan kami bahas kembali bersama pihak desa dan petani,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan batas lahan akan dikembalikan kepada petani dan pemerintah desa melalui proses pemetaan ulang atau topografi. Menurutnya, langkah itu penting agar batas sawah maupun koordinat jalan bisa diputuskan secara jelas.
“Untuk elevasi jalan sawah juga sudah kami koordinasikan dengan pimpinan. Saat ini masih proses karena berkaitan dengan anggaran dan pengawasan inspektorat,” imbuhnya.
Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, menyoroti hilangnya patok batas lahan yang menurutnya memiliki konsekuensi hukum.
“Kita cari solusi bersama, bukan saling menyalahkan. Yang penting batas petak sawah dan irigasi harus jelas. Apalagi ada tanah jalan yang dikeruk tanpa izin desa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Karas Arif Prabowo Sukoco. Ia meminta pihak tambang segera menuntaskan reklamasi dan memenuhi janji perbaikan jalan yang sudah lama dinanti warga.
“Semua aspirasi yang masuk harus ditanggapi serius. Ini persoalan yang sudah terlalu lama dan tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Pascaaksi tersebut, aktivitas tambang PT Budi Tri Jaya untuk sementara dihentikan. Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan disebut akan menyiapkan material aspal untuk perbaikan jalan penghubung Dusun Selawe–Dusun Lumbi serta berkoordinasi dengan kepala desa terkait reklamasi lahan dan pemasangan kembali patok sawah.
Sementara itu, Kapolsek Karas AKP Danang Rahayu Winarno mengingatkan agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat tiga hari sebelumnya.
“Penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, tetapi tetap harus memenuhi prosedur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Gal/PK)



