POJOKKATA.COM, MAGETAN – Konflik penolakan tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, kian memanas. Menyusul meningkatnya ketegangan di lapangan, dua unit alat berat yang berada di area tambang akhirnya diamankan aparat kepolisian, Jumat (5/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah ratusan warga yang sejak awal menolak aktivitas tambang terus mendesak penghentian total kegiatan penambangan. Warga juga meminta seluruh alat berat segera dipindahkan dari lokasi guna mencegah aktivitas tambang kembali berjalan.
Proses evakuasi alat berat berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik yang lebih besar di tengah meningkatnya penolakan masyarakat terhadap keberadaan tambang tersebut.
Perwakilan warga, Dakun, mengatakan masyarakat sebenarnya telah berupaya menahan diri sembari menunggu keputusan dari pihak-pihak terkait. Namun hingga kini belum ada kepastian yang dianggap mampu menjawab tuntutan warga.
“Kondisi sudah panas. Warga sebenarnya sudah menunggu dan bersabar, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan yang jelas. Dari pagi menunggu hasil, ternyata belum ada kepastian,” ujarnya.
Di tengah situasi yang memanas, aparat kepolisian bersama sejumlah pihak melakukan mediasi di lokasi. Dari hasil komunikasi tersebut, disepakati penghentian sementara aktivitas tambang sekaligus pengamanan alat berat keluar dari area penambangan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan IPTU Dedy Norrawan menegaskan bahwa pemindahan alat berat tersebut bukan bagian dari proses penegakan hukum maupun penyitaan.
“Polres Magetan tidak melakukan penyitaan maupun penegakan hukum karena tidak ditemukan tindak pidana. Langkah yang kami lakukan murni dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Menurut Dedy, keputusan memindahkan alat berat diambil setelah mempertimbangkan situasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, langkah tersebut juga mempertimbangkan aspirasi mayoritas warga serta rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Magetan.
“Tujuan utamanya adalah menjaga situasi tetap kondusif. Semua langkah yang kami ambil telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi hukum maupun keamanan,” katanya.
Diketahui kedua alat berat tersebut tidak dibawa ke Mapolres Magetan sesuai rencana karena tidak anda unsur pidana, namun alat berat tersebut diserahkan kepada pihak tambang.
Sebelumnya, persoalan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Magetan pada Rabu (3/6). Rapat berlangsung alot dan menghasilkan keputusan penghentian sementara aktivitas tambang sambil menunggu kajian lapangan oleh tim terpadu yang akan dibentuk.
Namun keputusan tersebut belum memuaskan warga. Mereka tetap menuntut agar tambang ditutup secara permanen dan tidak hanya dihentikan sementara.
Dengan diamankannya dua alat berat ke Mapolres Magetan, warga berharap aktivitas tambang benar-benar berhenti. Sementara itu, keputusan akhir terkait keberlanjutan operasional tambang masih menunggu hasil kajian tim terpadu yang akan dibentuk pemerintah daerah. (Gal/PK)



