POJOKKATA.COM, MAGETAN – Skandal dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan akhirnya meledak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.
Enam tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (23/4).
Yang mengejutkan, tiga dari enam tersangka merupakan figur politik yang duduk di kursi legislatif. Salah satunya bahkan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.
Mereka masing-masing berinisial SN, anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD Magetan; JML, anggota DPRD periode 2019–2024; serta JT, anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping program.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari proses penyelidikan panjang.
Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita berbagai alat bukti, mulai dokumen fisik hingga data elektronik.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Sabrul dalam rilis pers resminya.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah melalui program Pokir DPRD Magetan selama lima tahun anggaran, mulai 2020 hingga 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, Pemkab Magetan mengalokasikan rekomendasi dana hibah Pokir mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar.
Dana itu disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang disebut berlangsung secara sistematis.
Dari pemeriksaan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, penyidik menemukan modus penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum dewan, mulai dari tahap perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana.
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan serta pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik.
Dengan kata lain, aspirasi masyarakat diduga hanya menjadi dokumen pelengkap untuk meloloskan pencairan anggaran.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah.
Pemotongan dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum tertentu.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan di lapangan disebut kerap dialihkan kepada pihak ketiga, padahal program hibah seharusnya dilaksanakan secara swakelola.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pengadaan barang fiktif.
Secara administratif laporan terlihat rapi, namun fakta di lapangan disebut tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi ini membuat kualitas pekerjaan tak terjamin, pengawasan tidak berjalan, dan laporan keuangan diduga dijadikan alat legitimasi untuk menutupi praktik penyimpangan.
Sabrul menegaskan, penyidikan belum berhenti pada enam tersangka tersebut.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal yang disebut merugikan hak masyarakat atas manfaat pembangunan.
“Kami ingin memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya. (Gal/Pak)



