Eksepsi Kandas, Nasib Sugiri Sancoko Ditentukan di Sidang Pembuktian

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Upaya perlawanan hukum yang diajukan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko di awal persidangan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menolak eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dengan putusan sela itu, perkara langsung melaju ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji pokok dakwaan di persidangan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyebut dakwaan disusun secara clear and complete, atau jelas dan lengkap, termasuk identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara.

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada saat membacakan putusan sela.

Pernyataan itu sekaligus mematahkan dalil tim penasihat hukum Sugiri yang sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Pihak terdakwa menyoroti adanya dugaan pencampuran unsur gratifikasi dan suap, termasuk soal penerimaan uang Rp 450 juta dari saksi.

Namun, majelis hakim berpandangan keberatan tersebut telah menyentuh pokok perkara sehingga tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.

Karena itu, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara wajib berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela ini menjadi titik penting dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan RSUD dr Harjono Ponorogo. Tahap berikutnya akan menjadi arena pembuktian keterkaitan Sugiri Sancoko dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut.

Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, mengakui putusan sela memang lazim berpihak pada keberlanjutan proses dakwaan.

Menurut dia, sangat jarang majelis hakim menghentikan perkara pada tahap awal.

“Meski dakwaan itu, masih perlu dilakukan uji formil dan materiil dari fakta peristiwanya,” paparnya.

Usai pembacaan putusan sela, pihak terdakwa langsung menyatakan keberatan. Bahkan saat majelis hakim menawarkan untuk langsung melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada hari yang sama, tim kuasa hukum memilih menunda.

Indra menegaskan pihaknya belum siap mengonfrontir saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

“Kami jelas belum siap materi untuk mengonfrontir para saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini,” tegasnya.

Majelis hakim menegaskan, seluruh kebenaran materiil akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli dalam sidang lanjutan.

Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Jadwal sidang berikutnya akan ditetapkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian membuat sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat. Sebab, fase ini akan menentukan validitas dakwaan sekaligus arah putusan akhir yang berdampak luas bagi masyarakat Ponorogo. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini