POJOKKATA.COM, PONOROGO – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo menyiapkan skema khusus untuk menertibkan trotoar yang masih digunakan pedagang kaki lima (PKL) usai jam berjualan. Langkah itu dilakukan agar jalur pedestrian kembali bersih dan nyaman digunakan masyarakat.
Perdagkum menegaskan, para PKL tidak diperbolehkan meninggalkan gerobak, tenda, maupun perlengkapan dagang di atas trotoar setelah aktivitas jual beli selesai.
“Kalau tidak mengindahkan imbauan, kami akan kirimkan SP (surat peringatan) satu sampai tiga. Gerobak, tenda, atau perlengkapan lainnya harus dipindah dari trotoar setelah PKL selesai berjualan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkum Ponorogo Paras Paravirodhena, Rabu (13/5).
Menurut Paras, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban di lapangan dilakukan Satpol PP setelah sebelumnya Perdagkum melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan, pekan lalu sudah ada satu PKL yang menerima surat peringatan pertama (SP-1).
“Teman-teman Satpol PP yang melakukan penertiban di lapangan, sudah ada satu PKL yang mendapatkan SP-1 pada minggu lalu,” terangnya.
Paras menyebut pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam penataan PKL. Karena itu, pihaknya rutin berkoordinasi dengan paguyuban pedagang untuk meminimalkan gesekan di lapangan.
“Kami lakukan sosialisasi, menyampaikan surat imbauan, dan kunjungan langsung ke pedagang. Sudah menjadi tugas Dinas Perdagkum untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo Subiantoro mengatakan, operasi penertiban yang melibatkan 30 hingga 40 personel selama ini relatif kondusif dan minim penolakan dari pedagang.
Menurut dia, kondisi itu terjadi karena sebelumnya para PKL telah mendapatkan sosialisasi dan surat imbauan dari Dinas Perdagkum.
“Relatif kondusif karena sosialisasi dan peringatan dari Dinas Perdagkum sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Subiantoro menambahkan, Satpol PP sejauh ini tidak langsung menyita barang milik pedagang. Namun, jika terpaksa diamankan ke kantor, pemilik masih dapat mengambilnya kembali dengan membuat surat pernyataan.
“Ke depan, pedagang yang berulang kali terjaring akan kami beri batas waktu pengambilan barang sebagai efek jera,” jelasnya.
Untuk memastikan trotoar kembali steril setelah jam operasional PKL berakhir, Satpol PP juga menugaskan empat hingga lima personel regu piket melakukan patroli malam secara rutin.
“Harapannya trotoar tetap bisa diakses dengan nyaman oleh seluruh warga. Bukan hanya demi keindahan kota, tetapi juga demi keadilan ruang bagi semua,” pungkasnya. (Gal/PK)



