POJOKKATA.COM, MAGETAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, berlangsung panas di Gedung DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026). Meski DPRD memutuskan aktivitas tambang dihentikan sementara dan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan, warga tetap bersikukuh menuntut penutupan tambang secara permanen.
Ratusan warga Desa Sayutan mengawal jalannya audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam. Sebagian besar massa bertahan di depan kantor DPRD hingga rapat selesai. Mereka menolak aktivitas pertambangan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, makam leluhur, sumber mata air, serta berpotensi merusak jalan desa.
Perwakilan warga, Dakun, menyampaikan bahwa penolakan berasal dari masyarakat tiga dusun, yakni Dukuh Jeruk, Dukuh, dan Ngelo. Menurutnya, keberadaan tambang di tengah kawasan permukiman berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jalan yang selama ini dilalui truk tambang diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat, bukan pemerintah. Karena itu warga sangat keberatan jika aktivitas tambang terus berjalan,” ujarnya dalam forum.
Keluhan serupa juga disampaikan warga RT 12 yang menyoroti jarak lokasi tambang dengan makam warga dan sumur bor yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat. Mereka khawatir aktivitas penambangan memicu kerusakan lingkungan hingga mengganggu ketersediaan air bersih.
Tokoh masyarakat Sayutan, Sujiran, menegaskan warga tidak mempermasalahkan aktivitas tambang selama lokasinya jauh dari permukiman. Namun kondisi saat ini dinilai berbeda karena area tambang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.
“Kami meminta sebelum ada keputusan apa pun, semua pihak turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemkab Magetan hanya memberikan rekomendasi dan informasi tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Sayutan, Suyono, mengungkapkan bahwa pada 2021 pernah ada dukungan masyarakat terhadap rencana pertambangan yang dibuktikan dengan 45 tanda tangan warga. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah desa kemudian memberikan persetujuan administrasi.
Sementara itu, perwakilan CV Persada Tunggal Abadi, Tumijo dan Juanto, menyatakan aktivitas tambang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang dipersyaratkan. Mereka juga mengklaim telah melibatkan masyarakat sejak awal proses pengajuan izin.
Menurut pihak perusahaan, aktivitas tambang sebenarnya telah berjalan selama empat bulan sejak izin diterbitkan pada September 2025. Perusahaan juga mengaku telah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa perbaikan jalan, bantuan dana melalui pengurus RT, hingga ganti rugi tanaman terdampak.
“Kami melakukan pertambangan secara legal dan sudah melibatkan masyarakat terdampak. Bahkan ada kompensasi bagi warga yang terdampak langsung maupun yang dilalui akses jalan,” ujar perwakilan perusahaan, Sicuan.
Meski demikian, DPRD Magetan memandang aspirasi warga harus menjadi perhatian utama guna menghindari konflik berkepanjangan.
Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Ini adalah bentuk keseriusan DPRD untuk menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat Sayutan. Kami bergerak cepat menggelar audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang pertambangan,” katanya.

Dari hasil RDP, disepakati pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, OPD terkait, masyarakat, serta Inspektorat Tambang dari Provinsi Jawa Timur. Tim tersebut akan melakukan verifikasi lapangan terkait sejumlah keberatan warga, mulai dari dampak lingkungan, kondisi jalan, sumber mata air, hingga keberadaan makam di sekitar area tambang.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, mengatakan secara tata ruang lokasi tambang berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan. Namun karena muncul penolakan masyarakat, operasional tambang untuk sementara harus dihentikan.
“Perizinan memang sudah ada. Tetapi karena ada keberatan masyarakat, maka disepakati aktivitas tambang belum boleh beroperasi sampai ada kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pembentukan tim terpadu, pihak perusahaan juga menyatakan bersedia menghentikan sementara aktivitas pertambangan dan memindahkan alat berat dari lokasi sampai ada keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
Meski demikian, keputusan tersebut belum mampu meredam tuntutan warga. Hingga rapat selesai, ratusan warga masih bertahan menyampaikan aspirasi dan mendesak agar tambang galian C di Desa Sayutan ditutup secara permanen.
Dengan demikian, RDP yang semula diharapkan menjadi titik temu antara warga dan perusahaan berakhir tanpa keputusan final. Nasib tambang kini bergantung pada hasil kajian tim terpadu yang akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat. (Gal/PK)



