POJOKKATA.COM, MAGETAN – Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan belum mereda. Sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan yang berlangsung tanpa keputusan final, ratusan warga kembali turun ke lokasi tambang, Kamis (4/6/2026).
Kali ini, warga dari Dukuh Dukuh dan Dukuh Jeruk menuntut alat berat berupa ekskavator milik perusahaan tambang segera dipindahkan dari area galian C. Massa yang diperkirakan mencapai 300 orang menggelar aksi dan orasi langsung di lokasi tambang sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak hanya kaum pria, warga perempuan hingga anak-anak turut bertahan di lokasi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini menuai polemik di desa tersebut.
Aksi warga mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan. Hadir di lokasi Waka Polres Magetan bersama anggota, Kapolsek Parang AKP Sukarno beserta jajaran, Camat Parang Yuli Purnomo dan staf kecamatan, Danramil Parang bersama anggota, serta Kepala Desa Sayutan Suyono.
Meski berlangsung cukup lama, aksi berjalan aman dan kondusif.
Camat Parang Yuli Purnomo membenarkan bahwa tuntutan utama warga adalah meminta ekskavator dikeluarkan dari lokasi tambang.
“Hari ini warga Desa Sayutan kembali menyampaikan aspirasi terkait tambang galian C. Tuntutan mereka adalah agar ekskavator dikeluarkan dari lokasi tambang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, alat berat tersebut telah dikeluarkan dari area tambang. Bahkan dua unit kendaraan towing telah didatangkan untuk proses pemindahan.
Namun, rencana pemindahan ekskavator ke Mapolres Magetan belum dapat dilaksanakan pada Kamis malam.
“Rencana dari pihak Polres dan Polsek, ekskavator akan dipindahkan dari Desa Sayutan ke Polres Magetan malam ini. Namun karena waktu sudah malam dan demi menjaga keamanan selama perjalanan, pemindahan akan dilakukan besok pagi,” jelas Yuli.
Ia menambahkan, hingga Kamis malam aparat gabungan masih bersiaga di lokasi.
“Sampai malam ini dari pihak Polres, Polsek, dan Koramil Parang masih siaga di TKP sampai besok pagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, RDP terkait keberadaan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan berlangsung panas di Gedung DPRD Magetan, Rabu (3/6). Dalam forum tersebut DPRD memutuskan aktivitas tambang dihentikan sementara sambil menunggu kajian lapangan oleh tim terpadu yang akan dibentuk.
Meski demikian, keputusan tersebut belum mampu mengakomodasi tuntutan warga. Mereka tetap bersikeras meminta tambang ditutup permanen dan tidak sekadar dihentikan sementara.
Berdasarkan sumber Pojokkata.com, hingga Kamis malam warga masih memilih tetap berjaga hingga proses pemindahan ekskavator benar-benar dilakukan pada Jumat pagi.
Situasi di lokasi tambang masih dipenuhi warga yang bertahan sambil menggelar tikar di sekitar area tambang.
Setelah menuntut penghentian aktivitas tambang galian C, kini fokus tuntutan bergeser pada pengosongan alat berat dari lokasi sebagai simbol penghentian operasional perusahaan di wilayah tersebut. (Gal/PK)



