POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aksi komplotan pencuri sepeda yang sempat meresahkan warga Magetan akhirnya terhenti. Dua pelaku yang terekam kamera CCTV saat beraksi dan videonya viral di media sosial berhasil dibekuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SM, 37, warga Kabupaten Demak dan SL, 31, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Pati setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus yang memicu keresahan masyarakat itu bermula dari pencurian sepeda di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sepeda yang berada di teras rumah korban. Sebelum membawa kabur barang incaran, mereka terlebih dahulu memotong rantai pengaman menggunakan gunting beton berukuran 24 inci. Setelah rantai putus, sepeda langsung diangkut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Video aksi pencurian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai berbagai respons dari masyarakat. Banyak warga mengaku khawatir karena pencurian sepeda mulai marak terjadi di lingkungan permukiman.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi satu kali. Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi pencurian yang diduga dilakukan para pelaku di wilayah Kabupaten Magetan. Empat lokasi berada di Perumahan Gitadini, satu lokasi di KPR Selosari, dan satu lokasi lainnya di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang muncul setelah maraknya pencurian sepeda dalam beberapa waktu terakhir.
“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (11/6).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit sepeda gunung hasil curian, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman milik korban.
Tak hanya beraksi di Magetan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka juga diduga melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain. Di antaranya Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang disimpan di rumah. Ia juga memastikan sepeda hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal. Untuk sepeda-sepeda yang berhasil kami amankan, nantinya akan kami kembalikan kepada para pemiliknya. Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, silakan melapor ke Polres Magetan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Magetan menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (Gal/PK)



