POJOKKATA.COM, Jakarta – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Benih Bening Lobster (BBL) di DPR RI menjadi momentum untuk membenahi tata kelola benih lobster yang selama ini dinilai belum optimal. Panja akan mengkaji ulang regulasi BBL yang masih dimoratorium agar potensi ekonomi sektor tersebut dapat dinikmati negara dan masyarakat pesisir.
Anggota Panja BBL, Riyono, mengatakan, moratorium yang diterapkan selama ini belum mampu menghentikan praktik penangkapan dan perdagangan benih lobster secara ilegal. Di lapangan, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa pelaporan resmi sehingga berpotensi merugikan negara.
“Pengawasan ini bersifat kolaboratif dan substantif untuk kepentingan nelayan dan negara agar potensi hampir Rp22 triliun dari hulu hingga hilir lobster bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Menurut Riyono, berbagai kajian ilmiah dan data empiris menunjukkan manfaat ekonomi BBL selama ini lebih banyak dinikmati segelintir pelaku usaha. Sementara nelayan tangkap dan pembudidaya hanya memperoleh sekitar 20 persen dari nilai ekonomi yang tercipta.
Padahal, Indonesia memiliki potensi sekitar 1,2 miliar benih lobster. Dari jumlah tersebut, sekitar 417 juta benur atau sekitar 60 persen dinilai dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan budidaya maupun ekspor.
Riyono menilai benih lobster merupakan sumber daya strategis yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat pesisir. Namun, regulasi yang ada dinilai belum mampu mengoptimalkan potensi tersebut, baik untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun kesejahteraan nelayan.
“Regulasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir menjadi ruh utama yang akan dibahas Panja,” katanya.
Berdasarkan pengalaman dan hasil kunjungan lapangan, bisnis budidaya lobster disebut masih sangat menjanjikan. Dengan pengelolaan berbasis koperasi, masyarakat disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta dengan modal awal sekitar Rp130 juta.
Tak hanya itu, optimalisasi budidaya BBL juga diperkirakan mampu membuka lapangan kerja baru dalam jumlah besar.
“Ada potensi penciptaan lapangan kerja antara 75 ribu hingga 100 ribu orang dari hulu ke hilir jika Indonesia mampu mengoptimalkan budidaya BBL. Negara harus hadir sejak benur di laut hingga lobster tersaji di meja makan,” tegasnya.
Di sisi lain, Riyono menyoroti masih rendahnya daya saing ekspor lobster Indonesia di pasar internasional. Saat ini kontribusi Indonesia baru sekitar 0,5 persen dari pasar global atau berada di peringkat ke-29 eksportir dunia.
Sementara Kanada menguasai sekitar 40 persen pasar dunia, sedangkan Vietnam yang selama ini menjadi tujuan utama benih lobster Indonesia menguasai sekitar 7 persen pasar global.
Karena itu, Panja BBL akan mendorong pembenahan regulasi agar pengelolaan benih lobster lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Indonesia bisa menjadi pesaing kuat di pasar lobster dunia jika ada kemauan politik yang kuat dan pembenahan tata kelola. Panja akan membuat yang selama ini abu-abu menjadi terang, yang ilegal menjadi legal, sehingga negara untung dan rakyat juga untung,” pungkas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII tersebut. (Gal/PK)



