DPRD Tagih Jawaban Bupati Magetan soal 10 Temuan BPK dan SILPA APBD 2025

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan meminta Bupati Magetan memberikan jawaban yang konkret dan terukur atas berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Sorotan utama legislatif tertuju pada tindak lanjut 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan Suyatno mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme DPRD untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan APBD 2025.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperoleh penjelasan atas berbagai catatan yang masih menjadi perhatian.

“Pandangan umum ini merupakan permintaan keterangan maupun penjelasan terkait anggaran tahun 2025 yang telah dilaksanakan. Apakah ada kekurangan, ada yang kurang tepat, maupun terkait SILPA untuk kegiatan tahun 2026,” ujar Suyatno usai memimpin rapat paripurna.

Menurutnya, jawaban Bupati Magetan akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, legislatif berharap penjelasan yang disampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga disertai data dan progres penyelesaian yang jelas.

Selain menyoroti SILPA, DPRD juga meminta pemerintah daerah memaparkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Suyatno menyebut terdapat 10 catatan yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Dari catatan BPK ada 10 poin yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Kami ingin mengetahui sejauh mana progres tindak lanjutnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Karena itu, DPRD berharap Bupati dapat memaparkan perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut secara terbuka dalam jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Menurut Suyatno, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dipastikan benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami minta adalah progres tindak lanjut rekomendasi BPK yang memang diberikan waktu sampai tiga bulan,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini