Penahanan 6 Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang Lagi

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan selama 30 hari.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada Selasa (21/7). Dengan demikian, keenam tersangka akan tetap menjalani penahanan hingga 21 Agustus 2026.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan perpanjangan kedua yang diberikan Pengadilan Negeri (PN).

“Masa tahanan keenam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir kembali diperpanjang 30 hari sampai dengan 21 Agustus 2026,” ujarnya, Selasa (21/7).

Andy menjelaskan, sebelumnya masa penahanan para tersangka juga telah diperpanjang selama 30 hari oleh PN. Kini, perpanjangan kembali diberikan untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

“Perpanjangan 30 hari pertama kemarin dari PN, dan ini perpanjangan lagi juga dari PN,” ungkapnya.

Enam tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 23 April 2026. Selama proses penyidikan, Kejari terus melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Andy, fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan pemberkasan seluruh tersangka agar perkara segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Di sisi lain, koordinasi dengan BPKP terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian audit.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa proses audit perhitungan kerugian keuangan negara telah rampung dan hasil resminya diperkirakan diterima dalam pekan ini.

“Hari ini dapat informasi kalau hasil audit sudah selesai. Hasilnya kemungkinan akan masuk minggu ini,” terangnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Magetan telah memeriksa sekitar ratusan saksi. Mereka berasal dari kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas), pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur Sekretariat DPRD (Sekwan), hingga pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah.

Sebagaimana diketahui, Kejari Magetan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan. Mereka adalah Ketua DPRD Magetan Suratno (SN) dari PKB, Jamaludin (JML) anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dari PKB, Juli Martana (JMT) anggota DPRD dari Partai NasDem, serta tiga staf berinisial AN, TH alias Irul, dan ST. Penyidik kini menargetkan penyelesaian berkas perkara setelah hasil audit BPKP diterima. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini