UMK Ponorogo Naik 6,1 Persen, DPRD Minta Pengusaha Patuhi UMK 2026

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – DPRD Ponorogo mengingatkan kalangan pengusaha agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perusahaan yang telah memenuhi kriteria diwajibkan membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.

Tahun ini, UMK Ponorogo ditetapkan sebesar Rp 2.549.876, naik sekitar 6,1 persen atau Rp 146.917 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, besaran UMK tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah diatur dalam regulasi. Karena itu, pengusaha diminta segera menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran UMK ini sudah disepakati dalam undang-undang. Sesuai PP 36 Tahun 2021, pengusaha diharapkan segera memenuhi pembayaran gaji sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Kang Wi itu mengakui tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang sama untuk langsung menerapkan UMK. Terutama bagi pelaku usaha kecil yang omzetnya masih berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan.

Menurutnya, sebagian besar UMKM di Ponorogo memiliki omzet di bawah Rp 15 miliar per tahun sehingga masih banyak yang menerapkan skema kontrak kerja dengan besaran upah di bawah UMK.

“Kita paham, mayoritas UMKM di Ponorogo omzetnya masih di bawah batas aturan. Karena itu, sebagian memilih skema kontrak dengan upah di bawah UMK,” jelasnya.

Meski memberikan pemahaman terhadap kondisi pelaku usaha kecil, DPRD menegaskan perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib menjalankan ketentuan pembayaran UMK. Untuk itu, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar aturan berjalan efektif.

“Kami berharap Pemkab Ponorogo rutin melakukan monitoring. Mereka yang sudah masuk kategori wajib UMK harus benar-benar melaksanakan,” tegasnya.

DPRD juga meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Sebaliknya, sanksi harus diberikan kepada pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan,” tandasnya.

Menurut Dwi Agus, penerapan UMK bukan sekadar memenuhi aturan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan dan keadilan bagi para pekerja yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Ponorogo. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini