POJOKKATA.COM, JAKARTA – Polemik dugaan keuntungan hingga Rp 2 triliun dari bisnis beras dalam sebulan memantik perhatian berbagai kalangan. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS, Riyono Caping, menilai persoalan tersebut menjadi bukti bahwa sektor pangan merupakan sektor strategis yang harus diatur secara ketat oleh negara demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.
Menurut Riyono, tata kelola pangan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar maupun pelaku usaha. Seluruh pihak yang mengelola kebutuhan pokok masyarakat, katanya, wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Petani sebagai aktor utama harus menjadi faktor terpenting dalam pusaran produksi beras dari hulu sampai hilir,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Riyono menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketimpangan distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok beras.
Menurut dia, hampir 90 persen proses produksi dilakukan petani yang juga menanggung risiko usaha, namun keuntungan terbesar justru dinikmati pelaku usaha di sektor hilir.
“Kita harus melihat dengan jernih tata kelola beras nasional. Sektor hulunya dikerjakan petani, tetapi keuntungan di hilir sering kali lebih banyak dinikmati pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan, beras merupakan komoditas strategis yang menjadi penopang kedaulatan pangan nasional. Karena itu, hasil kerja keras petani sudah semestinya dihargai melalui kebijakan pemerintah, termasuk penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang memberikan keuntungan layak bagi petani.
Riyono juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menempatkan kesejahteraan petani sebagai tujuan utama pembangunan sektor pertanian.
“Petani harus mendapatkan margin keuntungan yang setara dengan jerih payah mereka,” tegasnya.
Terkait polemik keuntungan hingga Rp 2 triliun yang sempat disampaikan Presiden, Riyono menilai perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut menjadi momentum memperbaiki tata niaga beras agar tidak merugikan petani maupun konsumen.
Ia menekankan, pelaku usaha di sektor pangan tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap petani. Menurutnya, negara perlu mengawasi secara ketat rantai distribusi agar keuntungan tetap wajar sekaligus harga beras tetap terjangkau masyarakat.
Sebagai langkah jangka panjang, Fraksi PKS mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang kini menjadi inisiatif DPR. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pangan nasional secara menyeluruh.
“UU Pangan dan UU Perlindungan Petani harus menjadi jangkar penataan tata kelola pangan, bukan hanya untuk beras, tetapi juga sembilan bahan pokok strategis. Jika petani sejahtera, pengusaha tertata, maka kedaulatan pangan nasional akan semakin kuat,” pungkas Riyono. (Gal/PK)



