POJOKKATA.COM, MAGETAN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya tuntas dan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 4,79 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, hasil audit tersebut telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 4.792.529.166,67,” ujar Andy, Senin (3/8).
Menurut dia, nilai kerugian tersebut berasal dari tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka. Rinciannya, Jamaludin Malik sekitar Rp 2 miliar, Ratno sekitar Rp 1,1 miliar, dan Juli Martana sekitar Rp 1,4 miliar.
“Ini kerugian untuk tiga anggota dewan. Rinciannya, Jamal sekitar Rp 2 miliar, Ratno Rp 1,1 miliar, dan Juli Rp 1,4 miliar,” jelasnya.
Andy menambahkan, setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan perkara. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
“Langkah selanjutnya pemberkasan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Kalau sudah lengkap atau P-21, akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 sebelumnya menyeret enam tersangka. Mereka terdiri atas Ex Ketua DPRD Magetan Suratno, dua anggota DPRD yakni Juli Martana dan Jamaludin Malik, serta tiga orang dari unsur tenaga pendamping atau tenaga ahli dewan.
Perkara tersebut berkaitan dengan realisasi anggaran dana hibah Pokir yang mencapai sekitar Rp 242,9 miliar.
Dalam penyidikan, Kejari Magetan mengungkap dugaan modus operandi berupa penarikan kembali dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) penerima manfaat oleh oknum anggota dewan maupun tenaga pendamping. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pemotongan dana hibah sebelum digunakan oleh kelompok penerima.
Keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan sejak akhir April 2026. Dengan rampungnya audit BPKP, proses penanganan perkara kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. (Gal/PK)



