Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka, Diduga Intervensi Kenaikan Tunjangan Perumahan

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Kali ini, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN, yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024–2029, sebagai tersangka, Kamis (6/8/2026).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah SN menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Ponorogo.

Kamis Sore, SN keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda khas tahanan tindak pidana korupsi dengan tangan terborgol. Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, peningkatan status SN dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026, penyidik menetapkan SN, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang juga anggota DPRD periode 2024–2029, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar Zulmar.

Menurut dia, penyidik menemukan fakta hukum bahwa SN memiliki peran penting dalam dugaan penyimpangan tersebut. Tersangka diduga mengintervensi proses penetapan besaran tunjangan perumahan dengan memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, agar mengubah hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Awalnya, FS telah menyusun kajian berdasarkan hasil appraisal KJPP. Namun, atas perintah SN, hasil tersebut diminta dinaikkan karena dinilai terlalu rendah.

“Perannya adalah memerintahkan tersangka sebelumnya untuk melakukan up terhadap hasil kajian KJPP karena dianggap terlalu kecil,” terang Zulmar.

Dari hasil penyidikan sementara, nilai tunjangan yang diminta untuk dinaikkan mencapai sekitar 15 persen dari hasil appraisal awal. Penyidik masih mendalami komponen lain, termasuk aspek perpajakan, untuk memastikan besaran kerugian negara secara keseluruhan.

“Kurang lebih sekitar 15 persen kenaikannya. Namun ini masih berkaitan dengan komponen lain termasuk pajak, sehingga masih terus didalami,” imbuhnya.

Kejari juga belum menyimpulkan motif di balik dugaan penggelembungan nilai tunjangan tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana untuk kepentingan tertentu.

“Kami belum bisa memastikan apakah digunakan untuk kepentingan lain. Penyidikan masih terus berjalan dan akan kami kembangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Ada campur tangan SN untuk menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD. Hasil koordinasi dengan auditor mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp 3,6 miliar dan penyidikan masih terus berkembang,” kata Zulmar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi, sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, penyidik juga menerima penitipan uang tunai sebesar Rp 748 juta yang berasal dari 10 anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem. Uang tersebut langsung disita penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.

Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakwajaran pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini