DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Anggaran Tahun 2027

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

Kesepakatan itu sekaligus mencakup Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 serta lima Raperda Pembentukan Desa.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (13/8/2026). Penandatanganan dilakukan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama pimpinan DPRD.

Dalam arah kebijakan anggaran 2027, sejumlah sektor menjadi perhatian utama. Di antaranya perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengelolaan sampah, serta penguatan pendapatan daerah.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto mengatakan, penyusunan KUA-PPAS telah melalui pembahasan komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Besaran alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, program dan kegiatan yang direncanakan, sekaligus kemampuan keuangan daerah.

“Masukan dan pandangan yang berkembang selama proses pembahasan juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hasil kesepakatan,” kata Anik.

Selain KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemkab Ponorogo juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Dalam pelaksanaan anggaran, legislatif mendorong penguatan pengawasan untuk mencegah terjadinya pemborosan.

Anik menegaskan, belanja daerah harus tetap diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Mulai kesejahteraan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur.

“Kami juga mendorong prioritas belanja pada 2026 tetap diarahkan pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Menurut dia, KUA merupakan tahapan penting dalam menerjemahkan rencana pembangunan tahunan daerah yang tertuang dalam RKPD. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, sekaligus batas maksimal anggaran.

“KUA dan PPAS ini menjadi pegangan agar program yang direncanakan dapat disusun sesuai prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Lisdyarita.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, tahapan penganggaran selanjutnya akan masuk pada pembahasan rancangan APBD. Pemkab dan DPRD berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti dengan baik pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2027. Dengan demikian seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan,” pungkas Lisdyarita.

Selain kesepakatan anggaran, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan bersama atas lima Raperda Pembentukan Desa. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Ponorogo.

Lisdyarita berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga kebijakan anggaran maupun regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Ponorogo.

“Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran dan regulasi benar-benar mendukung kebutuhan serta kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini