P21! Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial JML, SR, JM, AN, TH, dan ST. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Magetan bersiap melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan Kamis (20/8/2026) lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan sehari sebelum masa penahanan di tingkat penyidik berakhir.

“JPU punya waktu 14 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Andy.

Setelah pelimpahan tahap II, kewenangan penahanan para tersangka beralih kepada JPU. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Andy menyebut, pihaknya menargetkan proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan dalam waktu dekat. “Target kami nanti dalam waktu dekat segera akan dilimpahkan ke Tipikor. Kemungkinan minggu depan berkas sudah dilimpahkan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut dipastikan tidak berubah. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 4,79 miliar.

Selain mempersiapkan pelimpahan perkara, penyidik Kejari Magetan juga masih melakukan asset tracing terhadap sejumlah tersangka utama. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu aset yang menjadi sasaran penelusuran adalah usaha pembuatan tusuk bambu milik tersangka Jamaludin Malik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Enam tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan. Mereka terdiri atas unsur pimpinan dan anggota DPRD Magetan serta tenaga pendamping dewan.

Dengan berstatus P21, perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan tersebut kini tinggal menunggu proses persidangan. Meja hijau nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti sekaligus mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dana Pokir periode 2020–2024 tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini