POJOKKATA.COM, MAGETAN — Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Magetan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait untuk mengurai persoalan yang selama ini dikeluhkan petani, mulai keterlambatan penebusan hingga dugaan harga pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET).
RDP digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Magetan, Selasa (15/9/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Ketahanan Pangan (TPHPKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PT Pupuk Indonesia wilayah Jawa Timur, seluruh distributor pupuk di Magetan, serta Supriyanto, pemilik Kios CV Putra Jaya Mangun di Desa Banjarpanjang.
Ketua Komisi B DPRD Magetan Rita Haryati mengatakan, RDP dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan petani terkait sulitnya transaksi dan pembayaran pupuk bersubsidi.
Menurut dia, persoalan pupuk bersubsidi di tingkat petani cukup kompleks. Salah satu yang sering muncul adalah anggapan pupuk terlambat tersedia saat memasuki musim tanam.
Namun, dari hasil pembahasan, kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan keterlambatan distribusi. Regulasi penebusan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi.
Untuk pupuk musim tanam III, misalnya, penebusan baru dapat dilakukan mulai 1 September. Sebelum tanggal tersebut, kios tidak berani melakukan penebusan karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis pupuk masa tanam tiga bisa diambil mulai 1 September. Sebelum itu kios tidak berani menggunakan karena dasarnya regulasi,” jelasnya.
Persoalan lain muncul dari struktur kelompok tani. Rita menyebut idealnya satu kelompok tani beranggotakan sekitar 20 hingga 35 petani. Namun, kondisi di Magetan berbeda. Ada kelompok tani yang anggotanya mencapai ratusan, bahkan lebih dari 300 orang.
Kondisi tersebut berpotensi membuat proses administrasi dan input data penebusan pupuk menjadi lebih panjang.
“Karena banyaknya anggota kelompok, mungkin dalam penginputan data agak lama. Sehingga terjadi kemunduran satu, dua, bahkan bisa sampai tiga hari saat penebusan kelompok,” ujarnya.
Upaya pemekaran kelompok tani sebenarnya telah ditawarkan. Namun, persoalannya tidak sederhana. Sebagian petani enggan membentuk kelompok baru karena minimnya yang bersedia menjadi ketua kelompok.
Biaya Angkut Jadi Sorotan
RDP juga membahas persoalan harga pupuk subsidi. Berdasarkan keterangan pemilik kios yang hadir dalam forum, kios di Magetan disebut tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Namun, ketika pupuk disalurkan dari kios ke kelompok tani, terdapat biaya transportasi atau ongkos angkut. Besarannya disebut berbeda-beda sesuai jarak dan kondisi wilayah.
“Kalau di kios, dipastikan tetap dijual sesuai HET. Ketika sudah sampai kelompok tani, ada tambahan biaya transportasi dari kios ke kelompok,” kata Rita.
Besaran biaya tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperjelas karena nilainya tidak seragam. Bahkan, Rita menyebut mendapat informasi biaya tambahan di wilayah Plaosan mencapai sekitar Rp120 ribu.
Menurut dia, tingginya biaya di wilayah tersebut diduga berkaitan dengan jarak dan medan pegunungan. Namun, besaran biaya tetap bergantung pada kesepakatan antara kelompok tani dan petani.
Wacana penerapan standar biaya transportasi per kecamatan pun sempat muncul dalam pembahasan. Namun, DPRD menilai mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau untuk menentukan itu tergantung kesepakatan kelompok tani dengan petaninya. Kita tidak punya hak untuk mengintervensi,” ujarnya.
Kios Banjarpanjang Bantah Jual di Atas HET
Sementara itu, persoalan salah satu kios di Banjarpanjang yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum juga menjadi pembahasan.
Kios CV Putra Jaya Mangun dilaporkan terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Namun, Supriyanto selaku pemilik kios membantah tudingan tersebut.
Dia menegaskan selama ini pupuk bersubsidi dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku.
“Selama ini saya tetap HET. Urea Rp90 ribu, NPK Rp92 ribu, kemudian organik Rp25.600. Tetap itu saya jual ke kelompok tani,” tegas Supriyanto.
Menurut dia, persoalan bermula ketika ada petani yang merasa jatah pupuknya masih kurang meski seluruh alokasi telah diambil.
Supriyanto mengaku tidak berani memberikan tambahan pupuk karena jatah petani tersebut telah habis. Persoalan itu kemudian berujung pada laporan kepada pihak berwajib.
Dia juga membantah telah menjual pupuk di atas HET. Bahkan, Supriyanto menyebut uang pembayaran dari salah satu transaksi masih disimpannya.
“Petani yang sudah diambil semua jatahnya, tapi merasa masih kurang. Karena sudah tidak ada jatah, saya tidak berani memberikan. Akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Dia menjelaskan petani tersebut sempat mengambil pupuk beberapa kali. Dua kali pengambilan disebut dibayar Rp115 ribu, sementara satu pengambilan lainnya belum dibayar.
“Saya tidak merasa menjual di atas harga. Saya merasa meminjamkan buku,” ujarnya.
Terkait laporan tersebut, Rita menegaskan penanganannya telah masuk ranah aparat penegak hukum (APH).
“Kalau masalah itu sudah ditangani APH. Dari yang kita dengar bersama, pemilik kios mengatakan tidak menjual di atas harga. Untuk masalah itu mungkin nanti bisa langsung ditanyakan ke Polres atau yang menangani,” katanya.
Rita menambahkan, persoalan pupuk bersubsidi bukan persoalan baru di Magetan. Dari kegiatan reses maupun penyerapan aspirasi, masalah pupuk hampir selalu muncul dengan bentuk persoalan yang berbeda.
Karena itu, RDP tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus. DPRD mendorong adanya pembenahan tata kelola distribusi, administrasi kelompok tani, hingga transparansi biaya tambahan agar petani tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan. (Gal/PK)



