Kuorum DPRD Magetan dan Persoalan Akuntabilitas Kebijakan Publik

0

Saka Dio Prohansah, M.KP

  • Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Darul Ulum
  • Pengamat Kebijakan Publik

Tertundanya rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada 22 Oktober 2026 akibat tidak terpenuhinya kuorum perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari total 45 anggota DPRD, hanya 19 orang yang tercatat hadir hingga sore hari. Akibatnya, agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus ditunda. Ketiga Raperda tersebut berkaitan dengan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2045, Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dari perspektif kebijakan publik, kejadian ini berkaitan dengan tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan mandat, kesinambungan proses legislasi, dan efektivitas tata kelola kelembagaan. Kehadiran anggota DPRD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi. Ketika rapat pengambilan keputusan tidak dapat dilanjutkan, terdapat persoalan kelembagaan yang perlu ditelusuri dan diperbaiki.

Akuntabilitas kelembagaan dan tanggung jawab wakil rakyat

Mark Bovens (2007), dalam kajiannya mengenai akuntabilitas, menekankan pentingnya kewajiban aktor publik untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pihak yang berwenang melakukan penilaian. Dalam konteks DPRD, prinsip ini berkaitan dengan pelaksanaan mandat politik, kepatuhan terhadap tata tertib, dan kesediaan anggota mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.

Anggota DPRD memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Mandat tersebut mengandung tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran dalam rapat menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut, terutama ketika agenda menyangkut pengambilan keputusan atas rancangan regulasi daerah.

Alasan ketidakhadiran setiap anggota tentu perlu diperiksa secara objektif. Namun, ketika jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi untuk melanjutkan rapat, persoalan kedisiplinan dan mekanisme pertanggungjawaban internal layak dievaluasi. Pimpinan DPRD dan fraksi perlu memastikan bahwa aturan kehadiran diterapkan secara konsisten serta setiap pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, sikap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, patut mendapat apresiasi. Sebagaimana diberitakan ANTARA Jawa Timur pada 22 Oktober 2026, Diana menyatakan bahwa anggota fraksinya yang berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan surat peringatan (SP).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk mengevaluasi kedisiplinan kader yang sedang menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Partai politik memiliki peran penting dalam pembinaan anggota legislatif, termasuk memastikan bahwa kader yang menduduki jabatan publik menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Komitmen pemberian SP merupakan langkah awal yang positif. Pelaksanaannya perlu didasarkan pada pemeriksaan daftar hadir, verifikasi alasan ketidakhadiran, serta penerapan aturan yang adil. Konsistensi tindak lanjut akan menentukan apakah evaluasi tersebut mampu memperbaiki kedisiplinan anggota.

Sikap Diana Sasa juga patut menjadi contoh bagi ketua-ketua partai politik lainnya. Pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan partai. Ketegasan dalam menegakkan disiplin perlu ditunjukkan melalui langkah konkret, terutama ketika ketidakhadiran kader berpotensi menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan.

Partai politik memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas representasi. Tanggung jawabnya tidak berhenti pada proses pencalonan dan penempatan kader dalam jabatan politik, tetapi juga mencakup pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan mandat yang telah dipercayakan masyarakat. Karena itu, setiap ketua partai perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan internal yang jelas, objektif, dan konsisten.

Apabila komitmen tersebut dijalankan secara serius, partai politik dapat ikut memperkuat kedisiplinan anggota legislatif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Ketegasan semacam ini seharusnya menjadi bagian dari standar tanggung jawab politik, bukan hanya muncul ketika suatu persoalan mendapat perhatian publik.

Penundaan legislasi dan konsekuensi bagi kebijakan daerah

Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier (1983) menjelaskan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh kejelasan tujuan, kemampuan instrumen kebijakan, serta kondisi lingkungan yang mendukung pelaksanaannya. Dalam pemerintahan daerah, pembentukan peraturan daerah menjadi bagian penting karena menyediakan landasan hukum bagi pelaksanaan sejumlah kebijakan.

Tiga Raperda yang tertunda di Magetan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Raperda kepariwisataan berhubungan dengan arah pengembangan sektor pariwisata. Raperda sistem air limbah domestik berkaitan dengan sanitasi dan kualitas lingkungan. Sementara itu, Raperda pengelolaan barang milik daerah menyangkut tata kelola aset pemerintah.

Penundaan pengambilan keputusan atas ketiga rancangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kepastian jadwal dan kejelasan tahapan pembahasan. Dampak penundaan terhadap masyarakat memang belum dapat disimpulkan hanya dari satu peristiwa. Namun, apabila keterlambatan berulang dan mengganggu target legislasi, konsekuensinya dapat meluas pada proses penetapan regulasi serta persiapan pelaksanaan kebijakan.

Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan agenda yang tertunda segera memperoleh jadwal pembahasan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Status masing-masing Raperda juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan proses legislasi.

Kepastian waktu menjadi bagian penting dalam pengelolaan kebijakan publik. Perencanaan yang baik akan kehilangan efektivitas apabila tahapan pelaksanaannya tidak dikelola secara disiplin. DPRD perlu menjaga agar agenda legislasi yang telah direncanakan dapat berjalan dengan tertib, tanpa mengabaikan kualitas pembahasan maupun ketentuan hukum.

Pada titik ini, kedisiplinan anggota DPRD memiliki hubungan langsung dengan kemampuan lembaga mengelola proses legislasi. Kehadiran yang memadai tidak menjamin kualitas keputusan, tetapi merupakan salah satu prasyarat agar mekanisme pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, keberhasilan legislasi perlu dilihat dari kemampuan menyelesaikan tahapan pembentukan regulasi secara tertib, tepat waktu, dan berkualitas. Ketiga aspek tersebut penting agar proses legislasi tetap memiliki arah yang jelas dan mampu mendukung kebutuhan pemerintahan daerah.

Tata kelola kinerja dan perlunya evaluasi terukur

Persoalan kuorum juga perlu dilihat melalui pendekatan tata kelola kinerja atau performance governance. Christopher Pollitt (2003), melalui kajiannya mengenai manajemen publik, memberikan landasan untuk melihat pentingnya pengelolaan organisasi, pencapaian tujuan, dan pertanggungjawaban kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kasus DPRD Magetan, evaluasi perlu menghasilkan perbaikan yang dapat diukur. Beberapa indikator yang relevan antara lain tingkat kehadiran anggota, frekuensi penundaan rapat akibat tidak terpenuhinya kuorum, ketepatan penyelesaian agenda legislasi, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran tata tertib.

Angka kehadiran memang penting, tetapi kualitas kerja DPRD juga ditentukan oleh mutu pembahasan, penggunaan data dalam pengambilan keputusan, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, dan kemampuan menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan daerah.

Pimpinan DPRD, fraksi, dan Sekretariat DPRD perlu menjalankan peran masing-masing untuk memperbaiki tata kelola rapat. Koordinasi sebelum pelaksanaan rapat, konfirmasi kehadiran, penyampaian agenda secara tepat waktu, serta kesiapan fasilitas perlu menjadi bagian dari evaluasi. Apabila terdapat kendala teknis yang memengaruhi kenyamanan rapat, kendala tersebut perlu ditangani secara proporsional.

Di sisi lain, anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk mengikuti agenda kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembenahan sistem kerja dan penegakan disiplin harus berjalan beriringan.

Komitmen pemberian surat peringatan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan dapat menjadi salah satu instrumen evaluasi internal. Efektivitasnya perlu dilihat dari tindak lanjut yang nyata, termasuk perbaikan kedisiplinan dan kontribusi terhadap kelancaran agenda kelembagaan. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pembenahan tidak berhenti setelah perhatian publik mereda.

Ukuran keberhasilan evaluasi dapat dilihat melalui perubahan yang teramati. Apakah rapat berikutnya berlangsung sesuai agenda? Apakah tingkat kehadiran membaik? Apakah penundaan dapat ditekan? Apakah proses legislasi berjalan lebih terukur? Indikator tersebut dapat membantu DPRD menilai efektivitas pembenahan yang telah dilakukan.

Menjaga prosedur dan kepercayaan masyarakat

Ketentuan kuorum merupakan bagian dari tata tertib demokrasi yang harus dihormati. Pimpinan DPRD tidak dapat memaksakan pengambilan keputusan ketika persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Keabsahan keputusan harus dijaga agar proses legislasi memiliki legitimasi yang kuat.

Meski demikian, kepatuhan terhadap prosedur harus disertai upaya memastikan agenda kelembagaan dapat terlaksana dengan baik. Rapat yang tertunda perlu segera ditindaklanjuti, penyebabnya harus dievaluasi, dan langkah pencegahan perlu disiapkan agar kejadian serupa tidak berulang.

Sikap Diana Sasa yang menyatakan akan memberikan SP kepada anggota fraksinya yang berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan dan akuntabilitas politik. Langkah tersebut patut dicontoh oleh ketua-ketua partai politik lainnya melalui pembinaan kader, pengawasan internal, dan penerapan aturan yang konsisten.

Apresiasi ini tentu perlu disertai harapan agar seluruh partai politik menjalankan tanggung jawab serupa. Evaluasi kedisiplinan anggota DPRD semestinya diterapkan secara adil tanpa membedakan afiliasi politik. Dengan begitu, pembenahan tidak berhenti pada satu fraksi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja lembaga perwakilan secara keseluruhan.

Perbaikan perlu berlangsung pada dua tingkat sekaligus: penguatan disiplin internal partai dan pembenahan tata kelola kerja DPRD. Partai politik bertanggung jawab dalam pembinaan kader, sedangkan DPRD sebagai institusi berkewajiban menjalankan fungsi dan prosedur kelembagaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, kinerja DPRD perlu dinilai dari kepatuhan terhadap aturan, kualitas proses pengambilan keputusan, dan kemampuannya menjalankan fungsi perwakilan secara efektif. Peristiwa di Magetan menjadi pengingat bahwa kedisiplinan anggota, koordinasi kelembagaan, dan pengelolaan agenda legislasi memiliki hubungan erat dengan kualitas pemerintahan daerah.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab penundaan, kepastian kelanjutan agenda legislasi, dan langkah perbaikan yang akan dilakukan. Pimpinan DPRD dan seluruh fraksi perlu menjawab kebutuhan tersebut melalui tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan publik terhadap DPRD dibangun melalui konsistensi antara mandat yang diterima, tanggung jawab yang dijalankan, dan hasil kerja yang dirasakan masyarakat. Karena itu, evaluasi atas peristiwa ini harus bermuara pada perbaikan kedisiplinan, kelancaran legislasi, dan kualitas tata kelola kelembagaan.

Referensi

Bovens, M. (2007). “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework.” European Law Journal, 13(4), 447–468.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. Scott, Foresman.

Pollitt, C. (2003). The Essential Public Manager. Open University Press.

ANTARA Jawa Timur. (22 Oktober 2026). Ketua PDIP Magetan Tegaskan Anggota Sering Bolos Paripurna Akan Di-SP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini