Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo: Ketika Penegakan Hukum Harus Tunduk pada Hukum

0

Oleh: Gunadi, S.H.
LBH Muhammadiyah Magetan

Penggeledahan merupakan salah satu kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Ada prosedur, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang wajib dipatuhi. Sebab, dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak pernah membenarkan segala cara.

Peristiwa penggeledahan dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Terlebih, salah satu lokasi yang digeledah merupakan pondok pesantren putri di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.

Polda Jawa Tengah menyebut penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Pihak kepolisian juga menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin penggeledahan. Publik juga berhak mempertanyakan bagaimana prosedur itu dijalankan, apakah tindakan aparat telah sesuai ketentuan hukum, serta apakah hak-hak penghuni pondok pesantren, khususnya santriwati yang masih di bawah umur, telah dilindungi.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses.

Jangan Sampai Kewenangan Berubah Menjadi Kesewenang-wenangan

Dalam sistem hukum Indonesia,
penggeledahan bukan tindakan yang bisa dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak aparat. KUHAP mengatur persyaratan dan tata cara penggeledahan, termasuk kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri untuk penggeledahan rumah, dengan pengecualian tertentu dalam keadaan mendesak.

Artinya, setiap tindakan penggeledahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat diuji apabila terdapat dugaan penyimpangan.

Apabila benar ditemukan pelanggaran prosedur, persoalannya bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan. Hal itu dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diperiksa secara objektif.

Terlebih, penggeledahan dilakukan di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang dihuni perempuan serta anak-anak. Aparat semestinya memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap kondisi tersebut.

Kehadiran santriwati di bawah umur seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pendekatan operasi. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Negara telah memberikan jaminan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Prinsip perlindungan anak menuntut setiap pihak, termasuk aparat negara, untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik maupun psikis.

Dengan demikian, apabila dalam proses penggeledahan ditemukan dugaan intimidasi, perlakuan merendahkan martabat, atau tindakan lain yang berdampak pada kondisi psikologis santriwati, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah operasi kepolisian.

Kapolda Tidak Boleh Berada di Luar Jangkauan Akuntabilitas

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab apabila dalam operasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran?
Karena operasi disebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah, tanggung jawab komando patut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa posisi sebagai pimpinan operasi tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan anggota di lapangan.

Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, perintah, keterlibatan, atau unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum.

Meski demikian, tanggung jawab institusional dan etik pimpinan tidak boleh diabaikan. Seorang pejabat yang memiliki kewenangan komando harus memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan. Apabila ditemukan tindakan tidak profesional, tidak proporsional, atau sewenang-wenang, mekanisme pemeriksaan terhadap pimpinan maupun pelaksana operasi harus dibuka.

Dalam konteks ini, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dapat menjadi salah satu dasar untuk menguji perilaku anggota kepolisian.

Pemeriksaan etik melalui Divisi Propam Mabes Polri maupun mekanisme pengawasan internal lainnya perlu dilakukan secara transparan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada anggota yang berada di lapangan, sementara tanggung jawab pengendalian dan pengawasan operasi tidak pernah disentuh.

Ada Jalur Hukum untuk Menguji Dugaan Pelanggaran

Pihak pondok pesantren atau pihak yang merasa dirugikan tidak harus berhenti pada menyampaikan keberatan kepada publik. Ada sejumlah jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh.

Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Polri. Jalur ini penting untuk menguji profesionalitas, proporsionalitas, serta kepatuhan anggota terhadap kode etik kepolisian.

Kedua, menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Kompolnas. Masing-masing memiliki mandat yang berbeda untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan anak, maupun pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

Ketiga, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur laporan pidana melalui mekanisme yang berwenang. Penanganannya harus dilakukan secara independen agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Keempat, menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan melalui mekanisme praperadilan sepanjang memenuhi objek dan persyaratan hukum yang berlaku. Hasil pengujian tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai ketentuan.

Selain itu, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan, baik materiil maupun imateriil.

Jalur-jalur tersebut bukan berarti pelanggaran telah terbukti. Justru, mekanisme hukum dibutuhkan agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara objektif, bukan diselesaikan melalui saling tuding.

Jangan Korbankan Hak Anak atas Nama Operasi Hukum

Hal yang paling perlu mendapatkan perhatian adalah perlindungan santriwati di lingkungan pondok pesantren putri.

Anak-anak yang tinggal dan belajar di pesantren bukan pihak yang secara otomatis harus menanggung tekanan psikologis akibat proses penegakan hukum. Mereka memiliki hak atas rasa aman, perlindungan martabat, serta lingkungan pendidikan yang kondusif.

Jika memang terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penggeledahan di lingkungan asrama putri, aparat harus mempertimbangkan pendekatan yang sensitif gender dan ramah anak. Pengaturan petugas, waktu pelaksanaan, pendampingan, serta cara berkomunikasi dengan penghuni asrama harus menjadi perhatian.

Jangan sampai sebuah operasi yang bertujuan mengungkap tindak pidana justru meninggalkan persoalan baru berupa trauma dan rasa takut bagi anak-anak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Prinsipnya sederhana: kepentingan penyidikan tidak boleh menghapus hak-hak dasar warga negara.


Penegakan Hukum Harus Berani Mengoreksi Dirinya Sendiri

Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak hanya tegas dalam menindak masyarakat, tetapi juga terbuka ketika kewenangannya dipersoalkan.

Pernyataan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan tentu perlu diperhatikan. Namun, izin pengadilan bukan cek kosong yang membenarkan seluruh cara pelaksanaan operasi. Legalitas tindakan harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari dasar kewenangan, pelaksanaan prosedur, hingga penghormatan terhadap hak orang-orang yang berada di lokasi.

Karena itu, pemeriksaan independen dan transparan perlu dilakukan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum dan etik yang tegas, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Kapolda sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah tersebut juga tidak boleh berada di luar jangkauan mekanisme akuntabilitas. Bukan berarti harus langsung dinyatakan bersalah, melainkan harus bersedia diperiksa apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa cepat aparat mengungkap sebuah perkara atau seberapa banyak pihak yang dapat diamankan. Lebih dari itu, keberhasilan harus diukur dari sejauh mana proses tersebut berjalan secara sah, adil, profesional, dan tetap menghormati martabat manusia.

Sebab, negara hukum tidak boleh mengajarkan satu hal yang keliru kepada masyarakat: bahwa siapa pun yang memegang kewenangan dapat bertindak sesuka hati atas nama hukum.

Hukum harus ditegakkan, tetapi hukum juga harus mengikat mereka yang menegakkannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini