Lahan dan Pipa Sumber Air Rusak Imbas Proyek Geotermal Ngebel, Warga Ngrogung Minta Tanggung Jawab Perusahaan

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Aktivitas proyek geotermal di Kecamatan Ngebel, Ponorogo, menyisakan persoalan bagi warga Desa Ngrogung. Lahan dan pipa air yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat dilaporkan rusak.

Sejumlah jaringan pipa penyalur air yang pecah hingga mengganggu distribusi air ke rumah warga.

Keluhan tersebut disampaikan Arista Hidayatul Ramansyah saat ditemui awak media di lokasi kerusakan, Sabtu (31/10/2026). Dia menunjukkan kondisi lahan milik keluarganya yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

Menurut Arista, kerusakan terjadi setelah lahan tersebut dilalui kendaraan untuk mendukung mobilitas proyek geotermal.

“Ini tanah pribadi milik mbah saya yang dilalui untuk mobilitas geotermal. Akibatnya, sumber air rusak. Tanah ini kami manfaatkan sebagai sumber air dan airnya saya salurkan kepada masyarakat tanpa memungut biaya,” ungkapnya.

Dampaknya bukan sekadar kerusakan lahan. Jaringan pipa paralon yang menyalurkan air ke rumah warga juga mengalami kerusakan. Akibatnya, pasokan air bersih yang selama ini dinikmati masyarakat ikut terganggu.

Arista menyebut, sedikitnya 15 hingga 20 kepala keluarga (KK) selama ini menggantungkan kebutuhan air dari sumber tersebut. Dia menilai perbaikan yang telah dilakukan belum mengembalikan fungsi sumber air seperti kondisi semula.

“Kerusakan ini sangat mengganggu. Ada pipa-pipa paralon yang pecah, sehingga kebutuhan air masyarakat ikut terganggu. Perbaikan yang dilakukan justru menutup fungsi sumber air seperti sebelumnya. Menurut kami, ini bukan solusi,” tegasnya.

Karena itu, Arista meminta perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas proyek geotermal segera bertanggung jawab. Dia berharap ada langkah konkret untuk memulihkan kondisi lahan sekaligus memperbaiki jaringan distribusi air agar kembali berfungsi normal.

Tak hanya itu, dia juga meminta perusahaan menggelar pertemuan resmi dengan keluarga pemilik lahan dan warga terdampak. Penyelesaian persoalan, menurutnya, harus memiliki kepastian hukum melalui kesepakatan tertulis atau memorandum of understanding (MoU).

“Harapan kami, harus ada tindakan resmi dari PT yang bersangkutan dengan menemui kami. Kami ingin ada kejelasan, perhatian, dan tanggung jawab atas kerusakan ini. Salah satunya melalui MoU atau perjanjian secara tertulis,” ujarnya.

Arista mengungkapkan, komunikasi dengan pihak perusahaan sejauh ini masih sebatas janji untuk menemui warga. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), belum ada tindak lanjut konkret berupa pertemuan maupun pembahasan penyelesaian kerusakan.

Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, Arista bersama warga terdampak membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, warga akan membawa persoalan ini ke meja hijau. Sebab, kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.

Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian perusahaan maupun pihak berwenang. Sebab, dampak yang mereka alami tidak hanya menyangkut kerusakan aset pribadi, tetapi juga terganggunya akses air bersih bagi belasan hingga puluhan keluarga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait keluhan dan tuntutan warga Desa Ngrogung tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini