POJOKKATA.COM, PONOROGO – Persoalan sampah di Ponorogo membutuhkan penanganan serius. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah dinilai tak lagi layak menggunakan sistem open dumping. Pemkab Ponorogo pun menyiapkan TPA baru seluas 9,4 hektare dengan target pembangunan fisik dimulai awal 2027.
Proyek yang diproyeksikan menelan anggaran sekitar Rp 15 miliar itu bakal berlokasi di kawasan hutan Perhutani, Mrican. Fasilitas baru tersebut dirancang menggunakan sistem sanitary landfill sebagai pengganti metode pembuangan terbuka yang sudah tidak diperbolehkan di TPA lama.
Percepatan persiapan dilakukan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo dengan mendatangi Kementerian Kehutanan, Kamis (22/10). Kunjungan tersebut berkaitan dengan pengurusan penetapan area kerja untuk pembangunan TPA Mrican Baru.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis, berharap seluruh tahapan administrasi hingga pembangunan berjalan lancar. Keberadaan TPA baru dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting untuk membenahi persoalan sampah di Kota Reog.
“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru yang ada di kawasan Mrican juga, tapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Bunda Lis.
TPA Lama Tak Lagi Layak
Pembangunan fasilitas baru menjadi kebutuhan mendesak karena TPA Mrican lama hanya memiliki luas sekitar 1,2 hektare. Selain keterbatasan lahan, sistem pengelolaannya juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Plt Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menjelaskan, persiapan lokasi baru telah berlangsung sekitar satu tahun. Proses tersebut mencakup penetapan batas lahan hingga pengurusan penggunaan kawasan hutan.
Menurut dia, sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup menjadi salah satu alasan percepatan pembangunan TPA baru. Fasilitas lama tidak lagi diperbolehkan menggunakan metode open dumping sehingga membutuhkan perubahan sistem pengelolaan.
“Ini sangat urgen. Kita kan sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup bahwasannya di sana (TPA Mrican lama) sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi sehingga harus ada pemindahan,” ungkap Sapto.
Sebagai gantinya, TPA Mrican Baru direncanakan menerapkan sistem sanitary landfill. Metode tersebut memungkinkan sampah ditimbun secara lebih terkendali dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Fasilitas yang disiapkan juga tidak sebatas area pengolahan dan penimbunan sampah. Pemkab Ponorogo merencanakan pembangunan sarana pendukung berupa kantor dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dokumen Mulai Terbit, Pengadaan Menyusul
Dari sisi administrasi, terdapat perkembangan dalam pengurusan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPA Mrican Baru. Sapto menyebut dokumen terkait penggunaan lahan seluas 9,4 hektare tersebut telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.
“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” katanya.
Lahan tersebut merupakan kawasan hutan Perhutani yang direncanakan digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Meski demikian, sejumlah tahapan administrasi dan proses pengadaan masih harus dituntaskan sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
Sebelumnya, proses lelang pembangunan TPA sempat ditunda dan dibatalkan karena dokumen persyaratan belum terbit. Setelah ada perkembangan dalam pengurusan dokumen, Pemkab Ponorogo berharap proses pengadaan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bisa segera dilanjutkan.
Dengan target pembangunan awal 2027, penyelesaian tahapan tersebut menjadi penentu realisasi proyek. Rencana anggaran sekitar Rp 15 miliar pun perlu diikuti kesiapan dokumen dan proses pengadaan agar pembangunan tidak kembali tertunda.
Sampah yang Masuk Ditargetkan Tinggal Residu
Pembangunan TPA baru juga menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di Ponorogo. Pemkab menargetkan penerapan konsep sanitary landfill mulai 2028 sesuai kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dalam sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA diharapkan hanya berupa residu sekitar 30–40 persen. Artinya, sebagian besar sampah harus lebih dahulu dikurangi melalui pemilahan, penggunaan kembali, dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Target itu menuntut pembenahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. TPA baru tidak akan cukup menyelesaikan persoalan apabila seluruh sampah rumah tangga dan aktivitas usaha tetap langsung dibuang tanpa pemilahan.
Karena itu, pembangunan infrastruktur perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengolahan sampah di tingkat masyarakat. Kesiapan sarana pendukung, perubahan perilaku warga, serta pengawasan terhadap sistem pengelolaan juga akan menentukan efektivitas fasilitas baru tersebut.
Pemkab Ponorogo kini berpacu menuntaskan tahapan administrasi, pengadaan, dan persiapan pembangunan. Lahan 9,4 hektare dan rencana anggaran Rp 15 miliar menjadi modal awal untuk mengganti sistem pengelolaan di TPA lama.
Namun, tantangan berikutnya bukan sekadar membangun fasilitas baru. Pemkab juga harus memastikan TPA Mrican Baru benar-benar beroperasi sesuai standar lingkungan dan didukung sistem pengurangan sampah yang memadai agar persoalan sampah Ponorogo tidak sekadar berpindah lokasi. (Gal/PK)



