POJOKKATA.COM, Magetan – Perubahan Dapil pada pemilu 2024, berdasarkan PKPU 6 tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 6 Februari 2023, dapil pemilihan umum di kabupaten Magetan berubah menjadi enam dapil.
Informasi diperoleh, opsi dapil yang sudah diajukan bersama partai politik dan tokoh masyarakat, dan akhirnya ditetapkan oleh KPU RI menjadi enam dapil pemilihan yang sudah ditetapkan.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istikah mengatakan, berdasarkan salinan PKPU yang ia terima, untuk dapil pemilihan pemilu di kabupaten Magetan sudah final menjadi 6 dapil pemilihan.
Dapil Magetan satu, ada 7 kursi, Magetan dua 8 kursi, Magetan tiga 8 kursi, Magetan empat 7 kursi, Magetan lima 8 kursi dan Magetan enam 7 kursi.
Untuk Magetan satu, meliputi kecamatan Magetan dan Panekan. Sedangkan Dapil Magetan dua, Barat, Karangrejo, Karas dan kecamatan Kartoharjo. Magetan tiga, Sukomoro, Bendo, Maospati. Magetan empat, Takeran, Kawedanan, Nguntoronadi.
“Magetan Lima, Parang, Lembeyan, Ngariboyo. Untuk Dapil enam, Poncol, Plaosan, serta Sidorejo. Yang sebelumnya alokasi 45 kursi dengan Dapil 5, dan untuk sekarang alokasi 45 kursi dengan penataan Dapil 6,” ungkap Istikah, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskanya, setelah KPU RI menetapkan jumlah Dapil, KPU daerah akan segera melakukan sosialisasi secara berjenjang agar masyarakat segera mengetahui informasi ini.
“Kami dari penyelenggara berharap supaya masyarakat dan partai politik persiapkan diri untuk persiapan pemilu 2024,” pungkas Istikah.