POJOKKATA.COM, Magetan – Seorang pemuda berusia 17 tahun, AS, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).
AS melakukan tindak pidana setubuhi seorang gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku juga terlibat dalam pengancaman dengan niat menyebarkan foto dan video telanjang korban.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini dimulai ketika AS mengancam korban melalui salah satu guru di sekolah korban.
Ancaman tersebut berupa permintaan maaf atas ucapan korban kepada orang tua pelaku.
“Bila tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video telanjang korban. Ancaman itu kemudian terealisasi, dengan pelaku mengirimkan konten tersebut kepada guru korban melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Budi.
Guru korban yang menerima konten tersebut segera menghubungi korban dan orang tua korban. Orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Parang untuk penindakan lebih lanjut.
Tim dari unit PPA dan Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari Minggu (14/01/2024). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangan.
Pelaku AS dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Magetan berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.