POJOKKATA.COM, Magetan – Rombongan Forkopimca Kecamatan Nguntoronadi bersama masyarakat menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitaran Jembatan Doyo, Desa Goranggareng, Senin (15/1/2024). Dugaan penambangan tanpa izin ini, yang sudah berlangsung lama, menyebabkan kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan liar tersebut diyakini belum mendapatkan izin resmi.
Visco Yudha Arista, Camat Nguntoronadi, menyatakan bahwa aduan dari masyarakat langsung direspons dengan menutup lokasi penambangan pasir ilegal. “Hari ini kita menghentikan dan menutup aktifitas penambangan pasir di Doyo,” ujarnya. Tindakan ini sesuai dengan Undang-undang, dan para penambang pasir ilegal merespons dengan baik terhadap langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Dampak dari penambangan pasir ilegal ini mencakup erosi yang menyebabkan kerusakan fisik lingkungan, seperti tanah longsor, berkurangnya debit air permukaan, tingginya lalu lintas kendaraan yang dapat merusak jalan, polusi udara, dan dampak sosial ekonomi. “Rusaknya jalan di sekitar pertambangan, perubahan bentuk dan fungsi sungai, serta kerusakan habitat di sekitar sungai menjadi dampak serius yang perlu ditangani,” kata Visco Yudha Arista.
Penutupan ini merupakan langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penambangan pasir ilegal di bawah Jembatan Doyo, Desa Goranggareng – Desa Semen. Visco mengungkapkan bahwa himbauan dan peringatan telah dilakukan agar kegiatan ini tidak diulangi karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Penambang pasir ilegal juga menyatakan pemahaman terhadap larangan tersebut, menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas ilegal tersebut di kemudian hari.