POJOKKATA.COM, Magetan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (14/1/2024). Laki-laki berusia 41 tahun dengan inisial TH, warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi tersangka dalam pengungkapan ini.
Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa di depan warung makan Soto Ayam Mbah Kemis, Desa Gulun, seringkali terjadi transaksi narkotika. Petugas Satreskoba Polres Magetan menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan TH pada Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram. Barang bukti lainnya meliputi rokok, botol air mineral, sedotan plastik, kantong plastik, dan handphone.
TH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, menyatakan akan mengonsumsinya sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Magetan. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Didik.