POJOKKATA.COM, Magetan – RSUD dr. Sayidiman Magetan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Magetan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (18/1/2024).
Tujuan kesepakatan kerjasama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara yg dihadapi RSUD dr. Sayidiman baik didalam maupun diluar pengadilan.
Perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dilaksanakan sebelumnya yang sudah dimulai sejak tahun 2017.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh jajaran manajemen RSUD dr. Sayidiman Magetan dan jajaran Kejaksaan Negeri Magetan.