POJOKKATA COM, Magetan – Terdakwa Wisnu Wijaya alias Mbah Anang melarikan diri dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Magetan setelah menjalani sidang perkara persetubuhan anak. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.57 WIB, Selasa (23/01/2024).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, M Andi Sofyan, kronologi kejadian dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Setelah persidangan selesai, sekitar pukul 11.20 WIB, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan yang terkunci.
Namun, pada pukul 12.57 WIB, Wisnu diduga menggunakan alat untuk membuka kunci pintu tahanan. Setelah berhasil, ia berjalan keluar Pengadilan Negeri Magetan, melompat pagar ke arah Kantor Pajak. Pengawal menganggapnya sebagai pembesuk dan membiarkannya keluar.
Pihak kejaksaan dan polisi telah melakukan pencarian di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Magetan, termasuk menyisir persawahan dan arah ke sarangan. Meskipun demikian, hingga saat ini Wisnu belum ditemukan, dan upaya pencarian melibatkan bantuan dari pihak kepolisian dan TNI.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dian Lesmana Zamroni, menyatakan bahwa pada pukul 12.45 WIB, saat sidang berlangsung, muncul kabar tentang kaburnya Wisnu dari ruang tahanan. Meskipun terdakwa sudah selesai persidangan, proses keluarnya masih dalam penyelidikan, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Magetan.
Meskipun keamanan persidangan dijaga oleh kepolisian dan kejaksaan, tanggung jawab keamanan tahanan tetap menjadi kewajiban kejaksaan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa Wisnu melompat tembok ke arah kantor perpajakan setelah keluar dari ruang tahanan. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap bagaimana terdakwa dapat keluar dari tahanan.