POJOKKATA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat aduan terkait dugaan ketidaknetralan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Aduan tersebut disampaikan langsung di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (23/01/2024).
Salah satu pelapor, Joko Purnomo, menyoroti dugaan keterlibatan Pengawas TPS yang baru dilantik dalam kegiatan partai politik (parpol). Temuan ini muncul dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ada indikasi kecurangan terkait penerimaan anggota Pengawas TPS yang masih terdaftar di Sipol,” ungkap Joko.
Pelapor ini juga menegaskan bahwa dugaan ketidaknetralan tidak terfokus pada satu nama Pengawas TPS saja.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, Joko Purnomo mendesak agar dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menjaga integritas Pemilu dan mencegah potensi rekayasa kecurangan.
“Nanti akan kita kembangkan lagi bersama dengan pihak Bawaslu untuk menyeleksi adakah anggota Parpol yang masih menjadi Pengawas TPS,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, menanggapi aduan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno dan crosscheck sebagai langkah tindak lanjut.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi, karena untuk memutus masalah juga ada kajian untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang M. Kilat.
Masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil tindak lanjut dari Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan Pengawas TPS ini, sambil berharap agar proses Pemilu dapat berjalan dengan integritas dan transparansi.