POJOKKATA.COM, Magetan – Rudi Erwanto, Kepala Administrasi Yantah (KA Yantah) Rutan Magetan, memberikan klarifikasi terkait pelarian tahanan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Magetan pada 23 Januari 2024 kemaren.
Erwanto menyampaikan bahwa Rutan Magetan telah menjalankan prosedur dengan ketat atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Magetan.
Pada Selasa (23/01), Rutan Magetan melakukan persidangan kepada 12 tahanan sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Magetan. Rudi Erwanto menjelaskan bahwa seluruh prosedur pengecekan, mulai dari pemanggilan tahanan hingga serah terima kepada Kejaksaan, telah dilakukan dalam tiga tahapan yang melibatkan pihak Rutan Magetan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Prosedur dan Berita acara serah terima 12 tahanan dari kejaksaan itu ada semua, bahkan jam keluar dari Rutan Magetan itu ada tertulis jam 09.30 WIB,” ungkap Rudi Erwanto.
Rudi menegaskan bahwa setiba di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Magetan, tanggung jawab penuh atas tahanan sudah menjadi kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian. Seluruh pengecekan, tanda tangan penerima, pengawalan, dan cap tiga jari dari ke-12 tahanan telah dijamin sesuai prosedur.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa setelah persidangan, hanya 11 dari 12 tahanan yang kembali ke Rutan Magetan. Erwanto menyatakan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti penyebab kekurangan satu tahanan, dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Rutan Magetan setelah melakukan pengecekan terhadap pengembalian tahanan itu hanya 11 tahanan yang kembali, dan itu kurang 1. Akhirnya kita melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, ternyata kabarnya seperti itu, ntah itu pelarian atau apa kita tidak tahu, hanya kabarnya seperti itu terdapat 1 tahanan yang belum kembali ke Rutan Magetan hingga saat ini,” tutup Rudi Erwanto.